Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pasca OTT di Tegal pada Selasa Malam (29/8/2017). Mereka adalah Wali Kota Tegal Siti Masitha, pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi.
"Setelah dilakukan pemeriksaaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Mereka terlibat tindak pidana terkait dugaan korupsi dana Infrastruktur ICU RSUD Kardinah Kota Tegal dan penerimaan hadiah terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal Tahun 2017. Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.
Atas perbuatannya dua tersangka Siti dan Amir dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka juga langsung ditahan di lokasi berbeda. Siti ditahan di rumah tahanan klas I Jakarta Timur, Amir dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur, dan Cahyo ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Siti Masitha Soeparno mengaku "Korban" Amir Mirza Hutagalung
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengaku menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penegasan itu disampaikan Siti Masitha kepada wartawan setelah diperiksa tim penyidik di gedung KPK.
"Salam hormat saya untuk masyarakat Kota Tegal. Saya korban," katanya yang akrab disapa Bunda Sitha ini, Rabu, 30 Agustus 2017.
Siapa yang ia maksud mengorbankan dirinya, Siti Masitha menyebutkan satu nama. "Amir Mirza Hutagalung," ujarnya sambil menolak merinci orang yang dimaksud.
Siapa Amir Mirza Hutagalung ?
Amir Mirza diketahui pula sebagai Ketua Tim Pemenangan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pada Pilkada tahun 2013. Saat itu, Masitha berpasangan dengan Nursholeh yang diusung Partai Golkar dan Nasdem.
Pada 2014, Amir pernah melaporkan dua aktivis yang mengkritik Siti Mashita melalui komentar dan status di Facebook. Kedua aktivis itu adalah Agus Slamet dan Komar Raenudin alias Udin, Koordinator LSM Humanis dan Koordinator LSM Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK).
Amir diketahui sebagai Ketua Partai DPD Nasdem Kabupaten Brebes sejak tahun 2015 lalu. Pria yang kerap disebut sebagai teman dekat Siti ini dijaring KPK pada hari yang sama Ia Pengusaha yang mempunyai bidang usahanya ada di beberapa kota.
Partai Nasdem sendiri telah memecat Amir Mirza setelah ikut terjaring oleh KPK. Amir disebut ditangkap di Jakarta.
"Tertanggal 30 Agustus 2017, Nasdem mengeluarkan surat pemberhentian bagi saudara Amir Mirza baik sebagai Ketua DPD Brebes maupun kader," kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah Nasdem Setyo Maharso, di Semarang, Rabu.
Setyo mengatakan, partainya tidak punya tempat bagi kader atau pengurus yang bermain-main dengan korupsi.
Siti Masitha dan Amir Mirza berencana maju bersama dalam Pilkada 2018 sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal. Mereka sudah mengambil berkas formulir pendaftaran di DPD Partai Golkar dan mengikuti penjaringan bakal calon wali kota dan wakil PAN.
Golkar Akan Beri Bantuan Hukum
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan partainya memberikan pendampingan hukum untuk Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.
"Protap Partai Golkar, siapa pun kader Golkar apalagi pengurus secara otomatis kami tugaskan pada ketua bidang hukum dan HAM untuk melakukan pendampingan sekaligus mengawal." ujar Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Menurut Idrus, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menugaskan pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah untuk mencari tahu duduk permasalahan.
Pengurus pusat juga akan melakukan rapat terbatas antarkoordinator bidang kepartaian untuk melakukan kajian terkait langkah lanjutan yang akan diambil partai.
Namun, kejadian ini membuat Golkar memastikan tidak lagi mengusung Siti pada Pilkada Tegal 2018. Hal itu sebelumnya telah diusulkan oleh beberapa orang dari DPD Golkar Jateng, namun usulan tersebut belum secara institusi.
"Dengan adanya OTT ini maka tidak mungkin lagi kami calonkan," kata Idrus.
Petugas KPK menangkap Siti Masitha di sela rapat bersama organisasi perangkat daerah di Gedung Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal.







