Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta meminta Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Tiodor Sianturi agar meninjau ulang pelaksanaan lelang titik parkir di Zona Pelabuhan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, lelang ini dikeluhkan karena yang dimenangkan adalah perusahaan yang mengajukan penawaran lebih rendah.
"Ditinjau ulang, masak ada yang mau ngasih uang lebih banyak kok yang dimenangkan yang mengajukan penawaran lebih rendah," katanya kepada wartawan di Gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Ketika disinggung bahwa ada dugaan bahwa lelang itu telah diatur, politisi Gerindra itu tegas mengatakan kalau pelaksanaan lelang tak boleh diatur agar didapatkan pemenang yang kredibel dan kompeten.
"Kalau benar diatur, usut siapa yang mengatur," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, CV Sinar Perkasa Mandiri (SPM) mengeluhkan pelaksanaan lelang titik parkir di Zona Pelabuhan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, karena penawaran pihaknya yang sebesar Rp80 juta/bulan, dikalahkan oleh perusahaan yang mengajukan penawaran Rp60 juta/bulan.
"Saat ini pemenang lelang belum diumumkan, namun berdasarkan informasi yang kami peroleh dari orang dalam, pemenangnya adalah CV SMA yang mengajukan penawaran Rp60 juta," jelas Direktur CV Sinar Perkasa Mandiri (SPM) Endam Hamdani kepada harianumum.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Ia mengaku telah pernah menemui Kasatpel Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Wawan, dan wakilnya, karena UP Perparkiran merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Dishub. Dari pertemuan itu pihaknya mendapat penjelasan kalau lelang ini belum final, sehingga belum diumumkan.
"Tapi informasi yang kami dapat valid; pemenang tender adalah yang mengajukan penawaran Rp60 juta/bulan," tegas Endam.
Pengusaha ini mengaku heran, karena jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pemenang adalah perusahaan yang mengajukan harga tertinggi, sehingga ada dugaan kalau lelang ini telah diatur agar CV SMA dapat menang.
Hal senada dikatakan Syamsudin, juga direktur CV SPM. Ia bahkan mengatakan kalau agaknya lelang yang diselenggarakan UP Perparkiran hanya formalitas belaka, sehingga meski lelang diikuti empat perusahaan, termasuk perusahaannya, CV SMA lah yang menang.
Dari keterangan Endam dan Syamsuddin juga diketahui kalau proses lelang terhitung sangat cepat. Perusahaannya mengajukan proposal pada 16 September 2018. Sehari kemudian perusahaanyan mengajukan penawaran, dan dalam waktu 2-3 hari setelah itu sudah ada info bahwa pemenang lelang adalah CV SMA.
Saat dikonfirmasi pada 20 September lalu, Kepala UP Perparkiran Tiodor Sianturi meminta harianumum.com melakukan konfirmasi kepada manager operasional UP Perparkiran Jakarta Utara, dan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Jakarta Utara.
"Silakan dikonfirmasi dengan Manop Utara dan Kasatpel Utara," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kasatpel Jakarta Utara H Wawan mengatakan, titik parkir itu baru dilelang dan belum diputuskan siapa pemenangnya.
"Tapi memang mengarah ke sana (CV SMA)," katanya. (rhm)







