Jakarta, Harian Umum- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mencabut sistem lelang konsolidasi yang diberlakukan di era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Djarot Saiful Hidayat.
Pasalnya, sistem ini membuat lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI dikuasai konglomerasi alias pengusaha-pungasaha besar, sehingga pengusaha kecil menengah gigit jari dan agar dapat tetap survive, mereka hengkang ke daerah lain.
"Pencabutan itu sudah disampaikan kepada kami secara lisan, tapi sudah dapat dilaksanakan saat ini juga," ujar seorang pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang enggan namanya disebutkan, Rabu (13/12/2017), di Jakarta kepada harianumum.com.
Diakui, selain merugikan dan menyusahkan pengusaha kecil menangah, sistem lelang konsolidasi juga tidak ada payung hukumnya karena tidak diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003 maupun Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam lelang sistem ini, katanya, proyek pembangunan yang nilainya kecil dan sama, digabung bahkan hingga 20 item sekaligus, sehingga nilai proyek membengkak menjadi triliunan.
"Dengan nilai proyek seperti itu, pengusaha kecil dan menengah mana yang mampu bersaing saat lelang dilakukan? Akhirnya semua proyek jatuh ke pengusaha besar yang di antaranya ada yang merupakan pengusaha keturunan," katanya.
Pejabat ini mengakui kalau seiring dengan dikembalikannya sistem lelang pada sistem yang lama, yang mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 dan Perpres No 54 Tahun 2010, Pergub yang dikeluarkan Ahok yang mengatur tentang lelang konsolidasi akan dicabut.
"Tapi saya belum tahu apakah Pergub itu sudah dicabut atau belum," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Netwok (JMN) Ahmad Suhly telah meminta agar Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno mencabut lelang dengan sistem ini karena sangat merugikan pengusaha kecil dan menengah.
"Sistem lelang konsolidasi itu jauh dari rasa keadilan dan berbau KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang menyengat," tegas dia kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Data yang dihimpun menyebutkan, dampak buruk dari penerapan lelang konsolidasi di antaranya terjadi pada proyek pembangunan 34 Puskesmas di 34 kecamatan di DKI Jakarta yang dimenangkan PT NK. Meski APBD 2017 akan tutup buku pada 15 Desember, namun belum satu pun dari proyek-proyek itu yang rampung 100%, sehingga PT NK kemungkinan besar akan mendapat penalti dari Pemprov.
Sumber-sumber yang mengetahui benar penanganan proyek ini mengatakan, NK tak mampu menyelesaikan proyek ini karena meski yang dikerjakan 34 Puskesmas, namun hanya memiliki satu tenaga ahli.
Selain itu, setiap bagian dari pengerjaan proyek itu, seperti pemasangan pondasi, pemasangan pagar dan lain-lain, dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berbeda karena disub-subkan.
"Jadi, intinya, karena begitu banyak proyek yang dikerjakan, PT NK kewalahan," pungkas narasumber tersebut. (rhm)







