Jakarta, Harian Umum - Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria inisial AP karena diduga telah melakukan praktik penjualan manusia. Modusnya, AP, 42 tahun menawarkan istrinya lewat internet kepada pria hidung belang. Penangkapan AP berawal dari penyamaran tim Cyber Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan bertransaksi dengan pelaku melalui website.
Dari penangkapan ini, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp 2,2 juta, dua kartu akses kamar nomor 614, pakaian dalam AP, Pakaian dalam ERS, 3 buah telepon genggam dan 3 buah kondom baru.
"ERS ini istrinya, dijadikan pekerja seks, dengan tarif menawarkan tarif mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta" kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Dedi, Rabu, 8 Maret 2017.
Dedi menjelaskan Kepolisian Cyber Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyamar sebagai konsumen melalui AP ini , terjadi transaksi sepakat dengan harga Rp 1 juta dan membuat janji bertemu di Hotel SunLake, Sunter, Jakarta Utara.
Di kamar 614 hotel itulah AP ditangkap setelah bertransaksi. AP menjajakan istrinya itu dengan modus berhubungan seks secara threesome (bertiga) dengan pelanggannya.
"Korban, istri tersangka, ini disuruh untuk melakukan seks secara threesome, bersama dua atau tiga pria," ujarnya.
AP di ketahui sudah sejak dari 2013 melakukan transaksi esek-esek ini.







