Jakarta, Harian Umum- Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah optimis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno akan jauh lebih baik dibanding di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wagub Djarot Saiful Hidayat.
"Januari lalu Anies-Sandi menerbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Dalam Pergub ini dibuat ketentuan yang berbeda dengan yang diatur pada Pergub sebelumnya, yakni Pergub Nomor 180 Tahun 2015," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, pasal 5 huruf f Pergub itu memang memberi kewenangan kepada Anies untuk menunjuk atau mengusulkan seseorang untuk duduk dalam jajaran direksi, namun Anies sendiri menyatakan bahwa penunjukan itu tetap mengacu pada azas profesionalisme untuk mewujudkan good governance.
"Tapi yang pasti, dengan adanya Pergub itu, siapa pun yang akan menduduki jabatan direksi di BUMD, harus melalui seleksi yang ketat. Bahkan kalau direksi yang saat ini masih menjabat ingin tetap pada posisinya, atau ingin pindah ke BUMD lain, dia harus mengajukan lamaran dan mengikuti tes," tegasnya.
Mengutip dari pasal 2 Pergub tersebut, diketahui kalau Pergub No 5 Tahun 2018 diterbitkan untuk mewujudkan
sistem dan proses yang akuntabel, cepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya.
"Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD yang akuntabel, cepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," demikian bunyi pasal 3 Pergub tersebut.
Menurut data yang diperoleh, perbedaan antara Pergub 180 Tahun 2015 dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 juga terletak pada pengangkatan calon anggota direksi dari kalangan perseorangan.
Pasal 12 ayat (1) Pergub Nomor 180 menyatakan, calon anggota direksi dapat berasal dari kalangan perseorangan. Sementara pasal 5 poin f Pergub Nomor 5 menyebutkan, calon orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) dapat diusulkan gubernur.
Berikut bunyi lengkap pasal 5 Pergub Nomor 5 Tahun 2018: Calon adalah orang perseorangan yang berasal dari :
a. Direksi yang sedang menjabat pada BUMD yang bersangkutan atau BUMD lain;
b. Dnggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang sedang menjabat pada BUMD yang bersangkutan atau BUMD lain;
c. Pejabat atau karyawan internal BUMD satu -tingkat di bawah Direksi;
d. Pegawai lembaga/instansi pemerintah;
e. Orang perseorangan di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d yang paling sedikit memiliki pengalaman sebagai Direksi atau satu tingkat • di bawah Direksi; dan/atau
f. orang perseorangan di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf e yang diusulkan oleh Gubernur.
Bagi calon perseorangan yang ingin menjadi direksi, harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: Persyaratan bakal calon terdiri dari:
a. Persyaratan formal
b. Persyaratan material
c. Persyaratan lain
Untuk persyaratann formal, diatur pada pasal 6 ayat (2) yang berbunyi: Persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal 6 sebagai berikut :
a. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
b. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diajukan atau rnengajukan diri sebagai Direksi;
c. Berpendidikan minimal Strata Satu (S1) atau setingkat;
d. Menyampaikan surat permohonan (lamaran) kepada
Gubenur; dan
e. Mengikuti UKK.
Ketentuan UKK diatur pada pasal 9 ayat (1), bunyinya: UKK meliputi :
a. Psikotest/assessment; dan
b. Paparan dan wawancara meliputi sebagai berikut :
1. membuat dan memaparkan rencana kerja; dan
2. mengikuti wawancara.
Amir mengatakan, meski Pergub ini cukup untuk mendapatkan jajaran direksi BUMD yang berkualitas, namun Anies tetap harus fokus berani dan kuat mental dalam mempertahankan prinsipnya untuk mendapatkan jijiran direksi yang juga dapat memenuhi prinsip right man and the right place, sehingga Pergub ini tak hanya sekedar peraturan di atas kertas.
"Jadi, Anies harus bijak dalam menyikapi kepentingan-kepentingan yang mungkin saja dicekoki orang-orang di sekitarnya, termasuk kepentingan partai pendukung di Pilkada 2017 lalu. Seleksi ketat dan tes adalah kuncinya," tegas dia.
Seperti diketahui, saat ini pengelolaan BUMD milik Pemprov DKI dinilai memprihatinkan, karena selama era kepemimpinan Ahok-Djarot (2014-2017), pasangan ini menempatkan orang-orangnya di semua BUMD tanpa melalui tes yang memadai.
Akibatnya, meski BUMD yang mereka tangani disundik dana ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah melalui mekanisme Penyertaan Modal daerah (PMD), BUMD-BUMD itu tidak berkembang sebagaimana yang diharapkan, bahkan ada yang tetap merugi dan sudah setengah bangkrut. Salah satunya PT Jakarta Tourisindo dan Ratax. (rhm)



