Jakarta, Harian Umum - Sekitar 400 massa Posko Menangkan Pancasila, Senin (18/12/2017), menggeruduk Kementerian Perhubungan untuk memprotes Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811 tentang Pemindahan Operasional Bus AKAP Jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur ke Terminal Pulogebang.
Pasalnya, sejak pemindahan dilakukan pada Juni 2016, perwakilan-perwakilan perusahaan otobus (PO) di tujuh terminal di DKI, di antaranya Terminal Grogol dan Rawa Buaya, praktis tak lagi dapat berusaha karena loket-loket ditutup.
"Pemindahan itu juga membuat masyarakat di sekitar terminal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari keberadaan PO, baik sebagai karyawan PO maupun pedagang kaki lima, tukang parkir dan pengamen, mengalami penurunan penghasilan. Bahkan ada yang sudah tidak bekerja lagi, sehingga hanya menambah jumlah pengangguran di Jakarta." jelas Aris Clowor, jenderal lapangan aksi melalui siaran tertulis kepada harianumum.com.
Ia mengklaim, di Terminal Grogol ada sekitar 400 orang yang kini terdampak oleh kebijakan Dishub tersebut dimana 80% di antara mereka ber-KTP DKI. Sementara di Terminal Rawabuaya yang terdampak sebanyak 396 orang dimana 70% di antaranya ber-KTP DKI.
Efek negatif lain dari kebijakan Dishub adalah banyaknya keluhan dari calon penumpang, karena untuk mencapai Terminal Pulogebang, mereka harus berkali-kali naik angkutan umum. Meskipun telah ada rute busway ke terminal itu.
"Ini pula alasan mengapa pengusaha Otobus pun enggan membuka loket di sana. Apalagi karena sejak Terminal Pulogeabang beroperasi, sudah beberapa kali terjadi tindak pidana di sana, mulai dari kasus pembunuhan sampai kasus pemerkosaan karena terminal itu telalu sunyi," imbuh Aris.
Posko Menangkan Pancasila menilai, surat edaran Dishub itu bertentang dengan pasal 28 huruf A dan B UUD 1945 yang menjamin rakyat atas Hak Pemenuhan kebutuhan hidup, dan bertentangan dengan pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
"Selain hal tersebut, kami juga menganalisa kalau surat edaran Dishub itu menimbulkan gejala baru yang tidak sehat dalam dunia usaha Otobus, yakni memunculkan praktik monopoli dalam Terminal Pulogebang karena menurut data, saat ini di DKI ada lebih dari 120 pengusaha Otobus resmi, sedang di dalam Terminal Pulogebang hanya ada 30 loket, dan loket-loket ini hanya bisa dijangkau oleh pengusahaan Otobus bermodal besar karena biaya sewanya sangat mahal," imbuhnya.
Karena hal-hal tersebut, Posko Menangkan Pancasila yang terdiri dari beberapa organisasi, yaitu LMND DKI Jakarta, SRMI DKI Jakarta dan Paguyuban BUS AKAP Se DKI, menuntut Pemprov DKI Jakarta agar segera mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811 demi terwujudnya kesejahteraan sosial dan tegaknya HAM.
Selama aksi, massa yang datang dengan membawa atribut orgnisasinya itu, antara lain bendera, membentangkn spanduk dan berorasi.
Sepuluh perwakilan massa diterima pihak Kemenhub untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. (rhm)







