Jakarta, Harian Umum - Warga Bekasi, Jawa Barat, yang melaporkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Jumat (14/7/2017) malam ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (15/7/2017), menyebutkan, warga bernama Muhammad Hidayat S itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 10.00 WIB untuk melengkapi berkas atas kasus yang menjerat dirinya.
Usai diperiksa selama lebih dari 12 jam, atau sekitar pukul 22.30 WIB, pria berusia 52 tahun ini keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya dengan diiringi dua orang penyidik. Kepada pers, dia mengatakan kalau dirinya kini berstatus tahanan. Ia dibawa keluar dari gedung Ditreskrimsus karena kesehatannya akan diperiksa di Bidokkes Polda Metro Jaya.
Hidayat bahkan mengaku kalau selama berjam-jam di ruang penyidik, ia tidak diperiksa, namun langsung ditahan.
"Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan," katanya.
Seperti diketahui, Hidayat melaporkan Kaesang karena kata-katanya dalam video blog (Vlog) yang diunggah anak presiden itu ke akun pribadinya di YouTube, dimana dalam Vlog itu Kesang mengomentari anak-anak yang mengikuti pawai obor di Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang meneriakkan yel-yel; "bunuh, bunuh, bunuh si Ahok! Bunuh si Ahok sekarang juga!"
Dalam komentarnya itu, Kaesang menyebut kata "Ndeso" yang ditujukan kepada anak-anak Muslim tersebut, yang dianggap Hidayat sebagai bentuk ujaran kebencian dan penghinaan.
Namun sebelum melaporkan Kaesang, Hidayat ternyata telah ditetapkan Polda sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Iriawan, karena dia mentransmisikan video melalui YouTube yang diberi judul; "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."
Dalam video yang direkam saat Aksi 411 di depan Istana Negara itu, Iriawan terlihat bicara dengan sejumlah massa FPI yang dimintanya agar menyerang massa HMI. Karena video itu, Iriawan sempat dilaporkan FPI dan sejumlah Ormas ke Propam Mabes Polri, dan Hidayat ditangkap pada 15 November 2016. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun setelah ditangkap dan ditahan selama 13 hari, atas permintaan Rahayu Ningsih, istrinya, Polda menangguhkan penahanan Hidayat atas jaminan istrinya itu. (rhm)







