Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, meminta Gubernur Anies Baswedan agar mencopot Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) Teguh Hendrawan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan oleh Polda Metro Jaya.
"Tak elok kalau Teguh masih menjabat karena dia telah menyandang status tersangka. Jadi, sebaiknya Gubernur mencopot dia," kata Sugiyanto kepada harianumum.com di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Selain hal tersebut, menurut aktivis yang akrab disapa SGY ini, Teguh juga telah melakukan dua kesalahan fatal yang menjerumuskan dirinya menjadi tersangka.
Pertama, Kadis SDA itu melaksanakan tugas yang diberikan Ahok saat masih menjadi gubernur Jakarta, hanya secara lisan.
"Di dunia ini tak ada pejabat yang melaksanakan tugas hanya berdasarkan perintah lisan, karena pejabat melaksanakan tugas berdasarkan perintah tertulis, minimal berdasarkan disposisi," katanya.
Kedua, Teguh tidak memastikan dulu bahwa lahan yang diberikan PT Mitrasindo Makmur sebagai kewajiban memberikan fasos/fasum berupa waduk kepada Pemprov DKI, telah clear and clean, namun telah dicatat sebagai aset milik Pemprov DKI dan berlum disertifikatkan.
Akibatnya, ketika secara lisan Ahok memerintahkan agar aset DKI itu diamankan dan tugas dilaksanakan, Teguh pun dilaporkan oleh Felix Tirtawijaya yang mengklaim lahan waduk seluas 15 hektare itu miliknya.
"Ini kecerobohan yang luar biasa. Karena itu, kalau Biro Hukum DKI mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh, karena penetapan tersangka terhadapnya merupakan urusan pribadi, bukan atas nama Pemprov DKI, saya setuju. Teguh memang tak layak dibantu, " pungkas mantan Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass) tersebut.
Seperti diketahui, PT Mitrasindo merupakan perusahaan pengembang hunian elit Jakarta Garden City (JGC) di Rawa Rorotan Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Karena membangun di lahan seluas lebih dari 5.000 m2, perusahaan ini dikenai kewajiban menyerahkan lahan fasos/fasum sebagaimana tertuang dalam Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang diterbitkan Pemprov DKI. Sesuai kesepakatan, fasos/fasum yang diserahkan berupa waduk seluas 15 hektare.
Namun setelah lahan diserahkan oleh anak perusahaan PT Modernland Reality Tbk itu dan dicatat Dinas SDA sebagai aset DKI, lahan dimana waduk dibangun, dipersoalkan sejumlah pihak yang mengklaim bahwa lahan itu miliknya, dan belum dibayar. Komisi A DPRD DKI mencatat, sejauh ini telah ada lebih dari delapan pihak yang mengajukan klaim tersebut.
Meski demikian Ketua Komisi A, Riano P Ahmad, mengakui kalau di antara nama -nama pengklaim lahan itu yang telah masuk ke Komisi A, nama Felix tidak termasuk.
"Karena itu aedang kita cek orang ini siapa, tapi kita menduga Felix kemungkinan mengklaim atas nama konsorsium," katanya kepada harianumum.com di Balaikota DKI, Sabtu (1/9/2018).
Sayangnya, seperti diakui Riano, Teguh sendiri tak pernah datang ke Komisi A meski telah tiga kali dipanggil untuk menjelaskan lahan yang telah disebut-sebut sebagai aset DKI iru, namun telah berstatus sengketa sejak diserahkan PT Mitrasindo kepada Pemprov DKI. (rhm)







