JAKARTA, HARIAN UMUM - Balap mobil Formula E pada 6 Juni mendatang akhirnya diperbolehkan digelar Monas dan Jalan Medan Merdeka.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, Nomor B-3KPPKMM/02/2020.
"Semua persiapan berjalan paralel bersamaan, tapi memang fokus utama di pembuatan track," ujar Deputy Director Communications Formula E Indonesia, Hilbram Dunar, saat dihubungi wartawan, Senin pagi (10/2/2020).
Hal itu dibenarkan Sekretaris Kemensetneg, Setya. Pihaknya penyelenggara Formula E juga diminta mematuhi aturan tentang cagar budaya.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya.
Merujuk surat Komisi Pengarah tersebut, bahwasanya Kemensetneg tetap menyetujui perhelatan balapan berskala internasional itu digelar namun dengan beberapa catatan.
Dalam merencanakan konstruksi, lintasan, tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Syarat yang diminta adalah menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI juga diminta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka. (Zat)






