Jakarta, Harian Umum -- Nasib sial dialami Nikita Mirzani, karena alih-alih mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukumannya justru diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara karena permohonannya itu ditolak.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim tinggi Sri Andini dalam amar putusannya dikutip dari detikcom, Selasa (9/12/2025).
Majelis hakim tinggi lalu membacakan vonis 6 tahun penjara untuk Nikita, dan memperkuat hukuman denda yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Oktober 2025 lalu, yakni sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama bulan," katanya.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan hak kepada Nikita Mirzani dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi dalam 14 hari mendatang jika keberatan dengan putusan tersebut
Seperti diketahui, Nikita dipidana karena memeras dan mengancam pengusaha kosmetik Reza Gladys, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum kasusnya masuk pengadilan, dia dilaporkan Reza ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 karena diperas Nikita sebesar Rp4 miliar.
Saat disidang di PN Jaksel, Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
Karenanya, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan untuk Nikita.
Keputusan lainnya adalah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Nikita untuk tetap ditahan. (man)


