Medan, Harian Umum - Pasangan Calon Gubernur Sumatra Utara Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara oleh Hamdan Noor Manik.
Sihar Sitorus yang maju mendampingi Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan dengan perkara terkait surat pengganti ijazah karena dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014.
"Ini ijazah tidak sesuai dengan peraturan kita. Ini saya laporkan KPU-nya", ujar Hamdan di Kantor Bawaslu pada Rabu, 14 Februari 2018.
Hamdan yang juga adik kandung mantan Ketua KPU RI, almarhum Husni Kamil Malik, menjelaskan pengganti ijazah yang diserahkan Sihar Sitorus, tidak dilengkapi dengan nomor seri ijazah. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Permendikbud tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ia meminta KPU Sumut melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah para paslon. Harapannya, Bawaslu dapat mengakomodir laporan yang dibuat.
Kasus ini, menurut Hamdan, dapat memicu gejolak sosial. Apalagi setelah salah satu pasangan calon, JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos untuk maju dalam pilgub Sumatera Utara karena persoalan ijazah.
KPU Sumut telah menetapkan dua paslon dalam pilgub Sumut. Keduanya adalah Djarot-Sihar dan Edy-Ijeck. Pasangan JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan gagal menjadi paslon.(tqn)







