Pesisir Barat, Harian Umum - Jum'at, 01-03_2024 Satres Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan bahwa berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika ber inisial HF (39) alamat simbaringin Rt / Rw 003 / 004 kelurahan Sidosari Kec. Natar Kab. Lampung selatan dan KA (35) Alamat Desa Negeri sakti kec. Gedong tataan kab. Pesawaran, pada hari Rabu, 28-02-2024.
Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekon lintik Kec. Krui selatan Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat 2 orang yang mencurigakan seperti tergesa gesa saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU Pekon Lintik, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat langsung mengamankan 2 orang tersebut ( HF )dan ( KA ).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit handphone merk Vivo Y12s.
Selanjutnya terhadap kedua terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Tutup Kasat Narkoba
( Yaldo/Yes24 )