Harian Umum.com, Lampung Barat -Senin, 25-03-2024 - Pelaksana Tugas (Pj.) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., melakukan launching Peraturan Bupati mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APB Pekon) Tahun Anggaran 2024 di Gedung Pancasila Lamban Budaya, pada hari Senin (25/3/2024).
Acara launching tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, seluruh Camat, Peratin, Perangkat Pekon, dan Ketua Forum Lembaga Hasil Pembelajaran (LHP) Kabupaten Lampung Barat.
Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) untuk 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan Piagam Penetapan sebagai Pekon Binaan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2024 kepada 4 Desa/Pekon di Kabupaten Lampung Barat. Keempat Pekon tersebut adalah Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit, dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Nukman, M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan APB Pekon tahun anggaran 2024.
"Keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nukman menyatakan bahwa launching Peraturan Bupati Lampung Barat mengenai pedoman penyusunan APB Pekon tahun anggaran 2024 dilaksanakan agar pengelolaan APB Pekon tepat sasaran sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Dalam pengelolaan APB Pekon ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat perlu memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa.
"Saya menegaskan kepada Peratin atau perangkat yang membidangi untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan di masing-masing Pekon, hindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa," tegasnya.
Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2024.
"Saya berharap pada kegiatan launching hari ini, para peratin dapat memperhatikan dengan seksama hal-hal yang menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan Pekon," tutupnya.
Yaldo/Yes24