WAY KANAN, Harian Umum - Dengan adanya perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak maka dipandang perlu menyampaikan kepada semua pihak, stake holder hal-hal yang terkait dengan tahapan, program dan jadwal pasca penundaan bulan Maret lalu.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Refki Dharmawan, SH, dalam sambutannya saat acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 dan SE KPU Nomor 20 tahun 2020 sebagai bagian dari Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 Kamis (2/7) di Hotel Sinar Kampung Sidoarjo Blambangan Umpu.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Anggota KPU Propinsi Lampung M. Tio Aliansyah dan Antoniyus Cahyalana, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, Perwakilan Kodim, Polres, dan Kejari Blambangan Umpu, Pimpinan Partai Politik, Kepala Badan Kesbangpol Indra Zakariya, perwakilan FKUB, APDESI dan perwakilan KNPI.
Ditambahkan oleh Refki Dharmawan Pilkada serentak yang semula dijadwalkan tanggal 23 September 2020, namun akibat Pandemi COVID-19, dilakukan penundaan terhadap beberapa tahapan. "berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP maka Pilkada serentak dilanjutkan dan hari Pemungutan suara ditetapkan tanggal 9 Desember 2020," kata Refki Dharmawan.
Selama ini, KPU Way Kanan telah memetakan asumsi jumlah TPS sebanyak 991 TPS, dari 790 TPS, menindaklanjuti kesepakatan DPR RI, KPU, Bawaslu dan Pemerintah bahwa jumlah maksimum pemilih dalam 1 TPS adalah 500 orang. KPU sudah melakukan sinkronisasi DP4 Kemendagri dengan DPT Pemilu 2019, dan saat ini sudah tahap persiapan akhir penyusunan daftar pemilih yang akan dicoklit. " KPU menyadari sepenuhnya, bahwa penyelenggaraan Pilkada ini merupakan tugas berat, dimana memerlukan dukungan, support, arahan dan bimbingan dari berbagai pihak, agar seluruh tahapan dapat berjalan secara baik, aman dan lancar," ujar Refki Dharmawan.
Sementara itu Antoniyus Cahyalana anggota KPU Provinsi Lampung menjelaskan bahwa pergeseran jadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020 secara garis besar seperti Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 Juni - 14 Juli 2020. Coklit Pemilih,15 Juli - 13 Agustus 2020, Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS 7 Agustus - 29 Agustus 2020 Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 19 September 2020 28 September 2020, Pengumuman DPT oleh PPS, 28 Oktober - 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon 4-6 September. Penetapan Pasangan Calon 23 September. Pengundian dan pengumuman nomor urut 24 September. Masa Kampanye 26 September - 5 Desember 2020
Pemungutan Suara 9 Desember 2020, Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK 10 - 14 Desember 2020. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota 13-17 Desember 2020.
Sedangkan anggota KPU Provinsi lainnya M. Tio Aliansyah mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi, tentu ada berbagai penyesuaian teknis pelaksanaan kegiatan. Dimana kita menjalankan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan. Menghindari adanya kerumunan massa dan memfasilitasi penyelenggara adhoc dengan alat pelindung diri. ( Narto ).







