Jakarta, Harian Umum - Dua orang jenderal TNI aktif dan sejumlah anggota TNI Angkatan Darat (AD), Senin (21/9/2026), dilaporkan ke Puspom Mabes TNI AD karena diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Kedua jenderal yang dilaporkan adalah Inspektur Babinkum dan HAM TNI sekaligus merupakan ketua Tim Penertiban dan Penelusuran Aset TNI, Brigadir Jenderal TNI Irsyad Hamdie Bey Anwar, MAFSC, MH sebagai Terlapor I; dan Komandan Denma MABES TNI Brigadir Jenderal Hamonangan Lumbantoruan SIP sebagai Terlapor II.
Sedang anggota TNI AD yang dilaporkan di antaranya bernana Sugeng.
Menurut Pelapor, para anggota TNI itu dilaporkan, karena 27 November 2025 hingga saat ini berada di lokasi penyerobotan dan pengrusakan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Pelapor kasus ini adalah Petrus Selestinus SH atas nama PT. Temasra Jaya, dan laporannya diregistrasi sebagai Laporan PIDANA No. 065/PST-ASS/IX/2026 tanggal 21 September 2026.
"Kami atas nama PT Temasra Jaya sebagai pemilik tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, telah membuat laporan resmi ke Puspom TNI di Cilangkap atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan bangunan milik PT Temasra Jaya di lokasi tersebut," kata Petrus dalam konferensi pers di lokasi, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, PT. Temasra Jaya merupakan pemilik yang sah atas tanah seluas 2.975 M² di Jalan Teuku Umar No 2 itu, berikut bangunan di atasnya yang merupakan bangunan Cagar Budaya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1585/Gondangdia tanggal 10 Januari 2022.
"Tanah dan bangunan tersebut dibeli dari negara," jelas Petrus.
Namun, lanjut dia, sejak 27 November 2025, Terlapor II diduga kuat secara sepihak dan sewenang-wenang memaksa mengambil alih penguasaan fisik tanah dan bangunan Cagar Budaya milik PT Temasra Jaya itu atas dasar perintah MABES TNI cq BABINKUM dan HAM TNI selaku Tim Penertiban dan Penelusuran Aset TNI atau Terlapor I.
"Dan sejak saat itu hingga sekarang tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2 secara fisik dikuasai secara melanggar hukum oleh beberapa oknum Anggota TNI yang mengaku dari MABES TNI cq BABINKUM dan HAM TNI selaku Tim Penertiban dan Penelusuran Aset TNI," jelas Petrus.
Lebih jauh Petrus menjelaskan, setelah lahan dan bangun Cagar Budaya itu dikuasai, mulai Februari 2026 hingga sekarang para Terlapor diduga menyuruh melakukan “pengrusakan” dan “pembongkaran” terhadap bangunan Cagar Budaya di lahan itu, dan kemudian mendirikan bangunan baru secara ilegal.
Padahal, bangunan Cagar Budaya dan/atau bangunan yang berada dalam Kawasan Cagar Budaya dilindungi oleh UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan jo Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, jo. Keputusan Gubernur DKI Jakarta D-IV-6097/d.33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
"Secara prinsip, paturan-paturan tersebut melarang siapapun membongkar, mengubah, menambah atau membangun bangunan baru atas Bangunan Cagar Budaya, bahkan diancam dengan pidana, karena merupakan kejahatan terhadap Cagar Budaya," jelas Petrus.
Dari pantauan di lokasi terlihat bahwa lahan di Jalan Teuku Umar No. 2 itu dipasangi dua papan pengumuman di mana salah satunya bertuliskan "Tentara Nasional Indonesia Markas Besar, DILARANG MASUK/MEMANFAATKAN TANAH", dan papan pengumuman yang satunya lagi bertuliskan "BANGUNAN HERITAGE SEDANG DURENOVASI".
Dari luar pagar besi yang dilapisi seng cukup tinggi, sehingga orang tak bisa langsung melihat ke dalam, terlihat berapa orang sedang bekerja, dan ada bedeng di sisi pagar depan.
Bangunan yang disebut sebagai bangunan Cagar Budaya yang memiliki menara tinggi di bagian depan, sebagian besar telah rusak.
Dibeli Seharga Rp45 Miliar
Petrus menjelaskan, lahan dan bangunan Cagar Budaya di Jalan Teuku Umar No 2 dulunya merupakan milik orang Belanda.
"Bangunan Cagar Budaya-,nya itu dibangun tahun 1912," katanya
Kemudian, sekitar tahun 1967 digunakan oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI untuk kantor penerangan TNI dengan status sebagai penggarap.
Pada tahun 2009, Kodam Jaya dan Mabes TNI melepas hak atas tanah itu secara resmi kepada PT Temasra Jaya dan dalam rentang tahun 2009 - 2010 menerima ganti rugi dari perusahaan tersebut.
"Tahun 2013, PT Temasra Jaya mengajukan HGB ke Kanwil BPN Jakarta, dan pada Desember 2022 terbit Surat Keputusan atau SK dengan judul "SK Penjualan Rumah Bangunan dan Pemberian HGB Atas Nama PT Temasra Jaya," imbuh Petrus
Ia menjelaskan, dalam SK itu ada 16 kewajiban yang harus dipenuhi PT Temasra Jaya, salah satunya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp45 miliar, dan langsung dibayarkan kepada negara.
"Dengan demikian, PT Temasra dua kali membayar ganti rugi. Pertama kepada Kodam Jaya dan Mabes TNI, dan kedua kepada negara," katanya.
Petrus mengakui kalau penyerobotan ini terjadi karena secara "aneh", diduga ada unsur manipulasi, lahan dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 ini tercatat di Dirjen Kekayaan Negara.
"Padahal, tidak ada bukti yang menguatkan itu, karena sebelumnya sudah dicek dan tidak ada kepemilikan ganda atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 ini, sah milik PT Temasra Jaya," tegasnya
Petrus pun meminta Danpuspom TNI bertindak tegas demi menjaga kehormatan korps.
"Karena ini tindakan arogan, tidak menghargai hukum, tidak menghormati hukum, dan tidak menghormati hak masyarakat. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden. Jangan-jangan gedung di sebelah juga bisa mereka ambil," katanya.
Hingga berita ditulis, pihak Puspom TNI belum dapat dikonfirmasi. (rhm)


