Jakarta, Harian Umum - Juru bicara relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh, merupakan kemenangan demokrasi dan akal sehat.
Pasalnya, dalam salah satu putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, MK menurunkan syarat mengusung calon di Pilkada untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta jiwa dari 20% perolehan suara Pileg menjadi 7,5%, sehingga karena Jakarta berpenduduk 10,68 juta jiwa, maka syarat mengusung calon di Pilkada Jakarta turun dari 22 kursi berdasarkan perhitungan 20% dari 106 kursi di DPRD DKI Jakarta, menjadi 14 kursi (7,5% dari 106 kursi di DPRD DKI Jakarta).
Putusan itu membuat PDIP yang semula tak dapat mengikuti Pilkada karena hanya punya 14 kursi di DPRD DKI dan tak punya mitra koalisi, berbalik menjadi dapat mengikuti Pilkada dan mengusung sendiri calonnya.
"Putusan ini adalah kemenangan demokrasi dan akal sehat," kata Iwan melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, dengan putusan itu, PDIP dapat mengusung Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi di Pilkada Jakarta
"Dengan demikian, warga jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta," katanya.
Untuk diketahui, Anies semula akan diusung PKS, PKB dan Nasdem, tetapi ketiganya mundur dan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Ridwan Kamil.
Saat Ridwan Kamil dideklarasikan pada Senin (19/8/2024), dia dipasangkan dengan Suswono, kader PKS yang diposisikan sebagai bakal calon wakil gubernur.
Sempat tersiar isu kalau PDIP akan berkoalisi dengan PKB untuk mengusung Anies dan Rano Karno, tapi ternyata hoax., dan bersamaan itu muncul isu kalau Anies akan dipasangkan dengan Hendrar Prihadi.
Namun, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun meminta agar Anies menjadi kader PDIP jika ingin diusung partainya, karena PDIP mengutamakan mengusung kader sendiri di Pilkada Jakarta dan Pilkada lainnya di seluruh Indonesia. (man)


