Jakarta, Harian Umum - Putusan Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mempersoalkan pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, menuai polemik karena diduga gugatan dan putusan itu terkait dengan akan majunya Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi pada Pilkada Serentak 2024.
Ada dua kecurigaan atas putusan nomor 23 P/HUM/2024 itu yang membuatnya dikaitkan dengan Kaesang, yakni syarat usia yang diubah dari berusia 30 tahun saat calon kepala daerah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada menjadi berusia 30 tahun saat dilantik menjadi kepala daerah terpilih (tentunya setelah memenangkan Pilkada), dan singkatnya proses keluarnya putusan pada 29 Mei 2024 dari sejak gugatan didaftarkan pada 27 Mei 2024.
Kaesang yang lahir pada tanggal 25 Desember 1995, saat Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024, usianya masih 29 tahun. Jika Ketum PSi itu menjadi peserta Pilkada, dan menang, dia akan dia akan ditetapkan sebagai gubernur terpilih pada Januari 2024, dan saat itu, usianya telah 30 tahun.
Terlepas dari dugaan tersebut, apa sebenarnya pertimbangan majelis hakim MA mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda?
Seperti dilansir detikcom, Senin (3/6/2024), dalam salah satu poin petitumnya, Ketum Partai Garuda meminta agar isi pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah.
Awalnya, pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor Nomor 9 Tahun 2020 menetapkan; "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Pemohon meminta pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor Nomor 9 Tahun 2020 diubah menjadi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak ada penjelasan dalam pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia bagi calon kepala daerah harus dipenuhi. Hal itu, menurut MA, membuka ruang penafsiran dalam memberi makna pasti kapan usia tersebut harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.
MA menyatakan KPU selaku termohon kemudian membuat aturan yang menetapkan syarat usia harus terpenuhi saat penetapan calon kepala daerah. Sementara, menurut MA, KPU pernah menerbitkan aturan lain pada tahun 2010 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pendaftaran.
"Setelah meneliti Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 (objectum litis), Mahkamah Agung berpendapat bahwa penerapan open legal policy oleh Termohon dalam memberi makna dan tafsir terhadap kapan terpenuhinya usia Calon Kepala Daerah, terbukti telah melahirkan makna dan tafsir yang berbeda satu dengan lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan akan kembali terjadi perubahan makna dan tafsir terhadap hal tersebut di masa mendatang," ujar MA.
MA juga mempertimbangan soal kemungkinan adanya calon pengganti ketika salah satu pasangan calon meninggal dunia sebelum pelantikan.
MA mempertanyakan bagaimana menghitung syarat usia bagi calon pengganti jika hal tersebut terjadi.
"Keadaan ini menggambarkan potensi terjadinya ketidakpastian hukum apabila penghitungan terpenuhinya usia calon kepala daerah dihitung pada tahapan penetapan pasangan calon," ujar MA.
MA juga menilai ada potensi kerugian dan diskriminasi bagi warga atau partai yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur dan 25 Tahun bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada saat telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
"Menimbang, bahwa adressat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada Termohon selaku penyelenggara pemilihan, melainkan juga ditujukan kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan atau dicalonkan, maupun partai politik yang diberi hak untuk mengusung calon kepala daerah. Membatasi usia pencalonan 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan usia pencalonan 25 Tahun bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sejak penetapan pasangan calon oleh Termohon, hanya akan menggambarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dari sisi Termohon selaku penyelenggara pemilihan, namun tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahkan memangkas original intent Undang-Undang tersebut, terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara," ujar MA.
Atas dasar berbagai pertimbangan itu, MA mengubah pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menjadi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih". (man)







