Jakarta, Harian Umum - DPR menaikkan status Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sejajar lembaga negara.
Penaikkan status itu dilakukan dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden dalam rapat paripurna Kamis (19/9/2024).
"Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden," demikian bunyi pasal 1 UU Wantimpres yang baru itu.
"Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” sebut Pasal 2 ayat (2) UU Wantimpres.
Tak hanya menaikkan status lembaganya, DPR juga mengangkat anggota Wantimpres menjadi pejabat negara.
"anggota Wantimpres Republik Indonesia merupakan pejabat negara," kata Pasal 9 beleid baru itu.
Pada UU Wantimpres yang lama, yakni UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres ditetapkan berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Ketetapan ini tercantum pada pasal 2.
Selain itu, tak ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 yang menetapkan bahwa anggota Wantimpres berstatus sebagai pejabat negara.
Bahkan pada bab penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2006 ditekankan bahwa kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan presiden atau lembaga negara lain. (man)






