Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara kepada kader Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo, Selasa, 11 Juni 2019.
Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
“Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun instagramnya,” katanya.
Majelis berpendapat kata idiot memiliki konten penghinaan sehingga membuat orang lain tersinggung. Sebab, menurut penjelasan saksi ahli bahasa, kata idiot mengacu kepada orang yang memiliki IQ paling rendah.
Hakim juga melihat ucapan idiot dalam vlog Ahmad Dhani sengaja ditujukan kepada anggota Koalisi Elemen Bela NKRI yang pada 26 Agustus 2018 lalu mengepung Hotel Majapahit tempat musisi Dewa 19 itu menginap.
“Tangan terdakwa mengarah ke luar hotel, meskipun tak menyebutkan nama,” katanya.
Hal-hal yang memberatkan putusan hakim ialah Ahmad Dhani tak menyesali perbuatannya. Adapun hal yang meringankan selama persidangan ia bersikap sopan dan kooperatif.
Menanggapi putusan hakim, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya Hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE Teguh Afriadi yang menyatakan harus ada subyek hukum yang menjadi korban.
“Bisa orang per orangan atau lembaga, sehingga tak mereka-reka ini salah atau tidak,” katanya.(tqn)







