Semarang, Harian Umum - Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Selasa (20/2/2024), menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi berupa ditemukannya 502.564 Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah di provinsi itu yang dilaporkan Tim Paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN).
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Ami ini beragendakan pembacaan laporan dari pihak pelapor
Terlapor perkara adalah KPU Jawa Tengah.
Ketua Tim Hukum AMIN Jateng, Listiyani, mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya menemukan 502.564 DPT di Jateng yang diduga bermasalah. Mulai dari pemilih berusia di atas 1.000 tahun dan ada yang di bawah 17 tahun yang terdaftar dalam DPT.
"Pelapor berpendapat ini masalah serius yang harus diverifikasi dan divalidasi dengan elemen data DPT sesuai UU Pemilu. Pelapor tim koordinator Timnas Amin antisipasi kebocoran, penggelembungan suara karena adanya pemilih siluman dan indikasi kecurangan lainnya. Kami laporkan agar Bawaslu menindaklanjuti laporan kami tersebut," ujar dia.
KPU Jateng sebagai pihak terlapor meminta waktu untuk memberikan jawaban, dan Majelis menunda sidang hingga hari Rabu (21/2/2023).
Menanggapi sidang perdana hari ini, komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap data yang dianggap bermasalah oleh pihak pelapor.
"Besok kami akan menjawab secara detail. Terkait materi laporan tadi," ujar Paulus.
Namun, ia mengklaim ratusan data yang dilaporkan oleh Timnas AMIN tidak ada yang fiktif. Sebab, pihaknya sudah melakukan penelusuran secara langsung.
"Tidak ada yang fiktif. Misalnya saat pemilih didata masih di bawah 17 tahun pada 2023, ketika waktu coblosan 14 Februari 2024 sudah 17 tahun. Di atas 100 tahun ada fotonya, masih hidup. Nama di bawah tiga huruf memang ada, sesuai nama KTP. RT-RW nol memang cek di identitas memang nol, kesalahan tulis kan tidak menggugurkan hak pilih. Dilakukan perbaikan," katanya. (man)







