Jakarta, Harian Umum - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana melaporkan empat dari lima hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang memvonis dirinya dengan hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Keempatnya akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S Abdullah (ketua majelis hakim), Eryusman (anggota), Sunoto (anggota), dan Mardiantos (anggota).
Anggota majelis hakim yang tidak dilaporkan adalah Andi Saputra, karena dia memberikan dissenting opinion yang mengatakan bahwa dakwaan primer maupun sekunder jaksa tidak dapat dibuktikan, dan Nadiem layak divonis bebas.
Dilansir kompas.com, Senin (6/7/2026), kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengatakan bahwa keempat hakim itu akan dilaporkan hari ini ke KY.
"(Hakim Andi tidak ikut dilaporkan) karena Beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan," kata Dodi.
Ia menilai, keempat hakim yang dilaporkan diduga membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah hingga pukul 00.20 WIB. Padahal, Nadiem diketahui sedang mengalami sakit keras, termasuk pada bulan Ramadhan yang seharusnya dibatasi.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026, tanpa pengendalian waktu yang seimbang antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
Selain itu, Dodi menilai pertimbangan putusan keempat hakim itu ditemukan memiliki kemiripan signifikan dengan replik Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan hasil pengecekan, terdeteksi 41 persen (sampling 11 dari 20 halaman) menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Dia mengatakan, dalam Putusan Majelis menggunakan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non yang telah lama ditolak keberlakuannya secara mutlak oleh para guru besar hukum pidana, karena jangkauannya yang terlalu luas (regressus ad infinitum).
Lalu, dalam Putusan Majelis mengabaikan keterangan Saksi Roni Dwi Susanto dan Saksi Eko Rinaldo mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diperiksa di bawah sumpah, bahkan menyatakan dalam putusan bahwa hal tersebut “tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan”.
Terakhir, dalam putusannya, majelis mengabaikan 2 Laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2024 yang menyatakan nihil kemahalan harga, serta keterangan Ahli Dr. Agung Firman Sampurna dan Affidavit Gatot Supiartono yang mengkritik metodologi perhitungan kerugian negara dalam LHA BPKP 2025.
Seperti diketahui, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp1,567 triliun karena membeli 1.159.327 unit laptop berbasis Chromebook untuk sekolah-sekolah, akan tetapi tidak dapat digunakan di daerah-daerah dengan jaringan internet yang tidak stabil, dan yang tak ada jaringan sama sekali.
Keempat hakim yang akan dilaporkan menilai, Nadiem melakukan hal itu secara terencana dan tanpa uji coba lebih dahulu. Indikasinya adalah, sebelum dilantik menjadi menteri, Nadiem telah membuat grup WhatsApp yang isinya membahas pembelian laptop itu, dan orang-orang yang masuk dalam grup itupun kemudian ada yang diangkat menjadi staf hali, termasuk Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Dalam dissenting opinion-nya saat putusan dibacakan pada tanggal 30 Juni 2026, Hakim Andi menilai Nadiem tidak ada niat jahat atau mens rea dalam perkara ini, sehingga harus dibebaskan dari semu dakwaan.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021, menurut Andi, belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat. Begitupun percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, kata Andi tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. (man)







