Jakarta, Harian Umum - Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
'Terdakwa 3 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 4 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," sambungnya.
Oditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswadi.
Dari tuntutan itu terungkap kalau keempat terdakwa menyiram Andrie dengan air keras, karena pada tanggal 16 Maret 2025 Andrie termasuk orang yang menggeruduk rapat RUU TNI di hotel Fairmont, Jakarta.
"(Atas perbuatan korban) para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," jelas Oditur.
Namun demikian, Oditur menilai perbuatan para terdakwa yang merupakan bentuk balas dendam di luar hukum atau extra-legal revenge, mencoreng citra Institusi TNI, dan menyebabkan penderitaan fisik pada diri Andrie.
Hal yang memberatkan keempat terdakwa sehingga dituntut 2,5 tahun penjara, menurut Oditur adalah karena perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, merusak nama baik TNI, serta mengakibatkan luka berat pada korban.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Seperti diketahui, Andrie disiram air keras di kawasan Senen, Jakarta Pusat, setelah melakukan podcast di kantor LBH Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelakunya anggota TNI aktif. (man)







