Jakarta, Harian Umum - Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) mengancam akan menduduki DPR dan Istana Negara karena kecewa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya uji formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kami kecewa pada putusan MK karena putusan ini jelas-jelas merugikan rakyat, terutama buruh," ujar Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023), usai sidang putusan MK yang menolak uji formil buruh terhadap UU Cipta Kerja.
GSBI merupakan salah satu organisasi buruh yang tergabung dalam AASB.
Menurut dia, dengan adanya putusan ini, MK terbukti berada di ketiak pemerintah dan DPR, dan ia beserta kawan-kawannya, termasuk dari organisasi buruh yang lain yang sama-sama tergabung dalam AASB, seperti PPMI dan SBSI '92, telah sepakat untuk tidak hanya berhenti pada rasa kesewa atas putusan yang merugikan ini.
Kami, kata dia, akan memperhebat perlawanan karena jalur hukum yang ditempuh untuk melawan penerbitan UU Cipta Kerja, yakni dengan mengajukan uji formil ke MK, terbukti tidak memberikan rasa keadilan akibat adanya persekongkolan.
"Karena itu hanya ada satu jalan untuk.melawan.ini, yaitu melakukan perlawanan dengan gerakan rakyat, yaitu gerakan buruh. Salah satunya kita akan melakukan pendudukan gedung MPR dan kemungkinan juga akan mengepung istana," katanya
Hal senada dikatakan Ketua Umum SBSI '92, Sunarti. Dia pun mengatakan kecewa pada putusan hakim, karena awalnya dia dan kawan-kawannya berharap para hakim MK bisa menjadi wakil Tuhan.
"Tapi ternyata tidak juga, bahkan mereka tidak malu-malu menjilat ludahnya kembali, dan mereka memutuskan tanpa memikirkan nasib rakyat Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, UU Nomor 6 Tahun 2023 terbit setelah MK memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam dua tahun.
Namun, alih-alih merevisi UU itu, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Karenanya, buruh mengajukan uji formal terhadap UU yang terbit tanpa mengindahkan putusan MK.
Namun, dalam putusannya pada Senin (2/10/2023), MK menyatakan bahwa penerbitan UU Nomor 6 Tahun 2023 sesuai prosedur dan tidak melanggar konstitusi. (rhm)







