DILANTIKNYA Jumhur menjadi Menteri Lingkungan Hidup menjadi anomali, karena melanggar sumpahnya sendiri.
----------------------------
Oleh : Zulkifli S Ekomei
Aktivis Kebangsaan
Ada hal menarik menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, ketika tokoh buruh yang selama ini cukup kritis pada pemerintah, Moh. Jumhur Hidayat, diangkat menjadi Menteri Lingkungan Hidup pada kabinet Merah Putih, sehingga menimbulkan beberapa reaksi di publik, antara lain pertanyaan tentang hubungan lingkungan hidup dengan perjuangan kaum buruh.
Penunjukan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan sebuah anomali sejarah yang memicu tanya besar: di mana batas antara perjuangan ideologis dan pragmatisme kekuasaan?
Publik tentu tidak lupa pada peristiwa Oktober 2020. Kala itu, Jumhur berdiri di garis depan melawan UU Cipta Kerja melalui kritik-kritik tajamnya. Keberaniannya—atau yang dianggap pemerintah sebagai provokasi—berujung pada jeruji besi. Pada 11 November 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepadanya atas dakwaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dinilai menimbulkan keonaran terkait UU Ciptaker.
Saat itu, Jumhur adalah simbol martir. Ia rela kehilangan kebebasan fisiknya demi mempertahankan argumen bahwa UU Cipta Kerja adalah ancaman bagi kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Ironi mencapai puncaknya jika menengok kembali poster aksi 10 Agustus 2022. Di bawah naungan Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur bersumpah dengan kalimat yang sangat sakral:
“Saya bersumpah tidak akan menggerakkan kaki saya satu langkah pun menuju pintu kekuasaan untuk dialog sebelum UU Cipta Kerja dicabut dari Indonesia.”
Hari ini, “langkah kaki” yang pernah diharamkan itu bukan lagi sekadar mendekati pintu kekuasaan, melainkan sudah melintasi ambang pintunya dan duduk manis di singgasana kementerian. Pertanyaannya sederhana: Apakah UU Cipta Kerja sudah dicabut? Jawabannya jelas tidak. Sumpah yang dulu membakar semangat jutaan buruh itu kini menguap begitu saja, kalah oleh daya pikat kursi empuk kabinet.
Sebagai Menteri Lingkungan, beban moral yang nyaris mustahil. Bagaimana publik bisa memercayai komitmen lingkungannya, jika sumpah yang ia ucapkan atas nama Tuhan dan rakyat saja bisa dikesampingkan demi jabatan?
Benturan Kepentingan: UU Cipta Kerja sering dikritik karena memangkas standar lingkungan demi percepatan investasi. Akankah Jumhur tetap garang melawan aturan yang dulu ia benci, atau justru menjadi pelaksana teknis yang paling patuh demi mengamankan posisinya?
Kasus serupa yang terjadi pada Jumhur Hidayat bukan pertama kalinya terjadi, ketika seorang aktivis yang beroposisi pada ketidakbenaran akhirnya harus berbalik arah, sehingga ada sindiran yang cukup menyakitkan yaitu : "dari oposisi menjadi oh posisi".
Untuk kesekian kalinya rakyat pinggiran kehilangan pemimpin yang terbeli oleh kekuasaan dan hal ini tidak boleh terjadi lagi, rakyat pinggiran harus segera melakukan konsolidasi karena bagaimanapun kedaulatan ada di tangan rakyat, sehingga rakyat sendiri yang harus merebut kembali kedaulatannya.(*)







