Jakarta, Harian Umum - Polisi menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari hasil penyelidikan diketahui, kelompok ini bagian dari jaringan pengedar di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Tersangka yang ditangkap itu adalah HIM, MAS, MLY, dan seorang perempuan berinisial AF.
“Dikendalikan oleh DS, narapidana di Lapas Cipinang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Ahad, 26 November 2017.
Pengungkapan ini berawal dari penelusuran polisi terhadap peredaran sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh DS. Polisi kemudian menangkap AF dengan barang bukti 3 kilogram sabu dari lokasi di Jalan Komplek Metro Permata Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
Dari lokasi di Jalan Abdulah 2 Gang Asem RT 04 / RW 07 No. 53 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, polisi menyita 14 bungkus plastik shabu seberat 14 Kg, serta 17 ribu ineks berlogo huruf ‘B’ warna pink.
Turut disita satu unit motor Vespa dan mobil Daihatsu Luxio warna hitam yang digunakan para pelaku dalam mobilitasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka awalnya memiliki sabu 27 kilogram. Barang itu berkurang karena sudah dijual sebanyak 10 kilogram. "Sabu ini jenis premium, 1 kilogram harganya Rp 400 juta,” kata Suwondo. “Mereka sudah mengantongi Rp 4 miliar dari penjualan sebelumnya."
Menurut Suwondo, narkoba itu dikirim dari Cina dan Taiwan. "Pemasoknya sama, kami sudah bekerja sama dengan kepolisian di Malaysia, Taiwan, juga Cina," katanya.
”Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Suwondo.(tqn)