PEMADAMAN listrik seringkai tidak diberitahukan lebih dahulu dan sering dalam durasi yang sangat panjang, sehingga merugikan konsumen.
----------------------------------
Oleh: Tobaristani
Aktivis, mantan ketua FKDM DKI Jakarta
Hari Sabtu (6/6/2026) saya sedang berada di kompleks perumahan Bilabong, Kelurahan Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk suatu keperluan.
Tiba-tiba, sekitar pukul 15.30 WIB listrik padam, sehingga agenda kami terganggu, dan listrik baru menyala lagi pada Minggu (7/6/2026) pukul 01.00 WIB.
Aliran listrik di Kelurahan Cimanggis, termasuk di Perumahan Bilabong, sering padam. Pada Mei 2026 lalu misalnya, listrik padam hingga tiga kali, dan sering tanpa pemberitahuan, serta tanpa ada informasi dari PT PLN tentang apa penyebabnya.
Listrik biasanya padam saat hujan turun, baik dengan intensitas redah, sedang, maupun tinggi (hujan deras), atau sesudahnya.
Namun, sering juga terjadi listrik padam akibat kebijakan pemadaman bergilir oleh PLN.
Pemadaman itu pernah terjadi hingga tiga kali dalam seminggu.
"Durasinya tidak pernah sebentar, bisa 2 sampai 6 jam," kata warga Bilabong yang mengobrol dengan saya.
Warga mengaku pernah mengajukan komplain ketika aliran listrik lagi-lagi padam, dan jawaban yang didapat dari petugas PLN cendrung klasik, seperti karena gardu overload, karena kabel yang sudah tua, akibat pohon tumbang, atau karena trafo di gardu meledak.
Durasi pemadaman yang panjang dan lama itu menimbulkan dampak signifikan, karena jika terjadi siang hari, warga yang sedang menjalani work from home (WFH) tidak dapat menunaikan tugasnya, sementara siswa yang sedang menjalani sistem pembelajaran online, terpaksa berhenti belajar.
Bagi UKM, pemadaman listrik dengan durasi yang panjang dapat merugikan usahanya, karena matinya listrik membuat warung/tokonya menjadi gelap, sementara kulkas dan freezer tidak berfungsi, sehingga barang dagangan yang disimpan di situ, seperti ice cream dan es batu, menjadi mencair.
Ibu-ibu rumah tangga yang rumahnya tidak dilengkapi torn, juga kalangkabut, karena matinya listrik membuat pompa air tidak berfungsi, sehingga tidak ada air yang bisa digunakan untuk kebutuhan mencuci, memasak dan mandi.
Sementara di sisi lain, jika warga telat membayar rekening listrik, mereka dikenai denda oleh PLN.
Aliran listrik di Kelurahan Cimanggis dipasok dan dikelola oleh PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) Bojonggede. Unit ini berada di bawah koordinasi PLN UP3 Depok. Warga telah berkali-kali mengajukan komplain melalui call centre 123, akan tetapi mereka dilempar-lempar.
Di sisi lain, untuk mendapat kompensasi sebesar 35% prosesnya pun cenderung bertele-tele, karena warga harus terlebih dahulu melapor, kemudian mengupload bukti, dan menunggu 3 bulan untuk pencairan kompensasi.
Proses panjang ini membuat tak sedikit warga yang menyerah dan malas menuntut kompensasi.
Saya salut pada slogan PLN, yaitu "Melayani Sepenuh Hati", tetapi pelayanannya justru dikeluhkan. Seharusnya, jika dilayani dengan sepenuh hati, pelanggan happy dan tidak pernah merasa dirugikan.
Jika pemadaman bersifat terencana, misalnya untuk pemeliharaan atau perbaikan jaringan, seharusnya PLN telah memberitahu pelanggan sehari sebelum pemadaman dilakukan, akan tetapi yang terjadi saat ini, baik pemadaman yang bersifat terencana maupun yang terjadi akibat gangguan, misalnya karena trafo meledak, terkesan sama saja; tanpa pemberitahuan terlebih dahulu!
Saya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor yang memiliki tugas pengawasan dan legislasi di bidang Pembangunan, Infrastruktur, Perhubungan, Lingkungan Hidup, serta Tata Ruang dan Pertanahan, tidak lepas tanggung jawab.
Bupati Bogor harus memanggil penanggung jawab PLN ULP Bojonggede untuk memastikan bahwa PLN bekerja sesuai prosedur dan tidak merugikan konsumen. Begitupun Komisi III DPRD Kabupaten Bogor.
Sebenarnya, konsumen PLN terlindungi oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena kedua regulasi ini menjamin hak pelanggan atas pelayanan yang aman, bermutu, serta berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kelalaian pelayanan.
Berikut adalah hak konsumen dan mekanisme perlindungan terkait layanan PLN:
Hak Konsumen PLN
1. Mendapatkan pelayanan bermutu: Hak atas aliran listrik yang terus-menerus, merata, dan dengan mutu yang baik.
2. Keamanan dan Keselamatan: Hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam penggunaan tenaga listrik.
3. Ganti Rugi: Hak mendapat kompensasi atau ganti rugi jika pemadaman listrik diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian operasi pihak penyedia (PLN).
4. Informasi yang jelas: Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan tarif layanan.
Jika hak konsumen dilanggar atau konsumen mengalami kerugian (seperti pemadaman tanpa kompensasi atau lonjakan tagihan yang tidak wajar), selain mengadu melalui call centre 123, juga dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan gugatan secara hukum.
Kita berharap PLN sebagai BUMN dapat bekerja secara profesional, karena sebagaimana BUMN lain, PLN juga mendapat kucuran dana dari APBN untuk Subsidi Listrik dan Kompensasi Tarif, serta untuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
Dan PLN jangan lupa bahwa dana APBN adalah uang rakyat yang dikutip melalui pajak. (*)







