Jakarta , Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," imbuh Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, adanya mark up harga pengadaan yang menimbulkan kerugian negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Syarief membeberkan, pengadaan yang bersamasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai Rp 1 triliun; pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up; pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yag tidak sesuai ketentuan dan di-mark up; dan pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu hari ini. (man)







