JAKARTA, HARIAN UMUM - Pemprov DKI Jakarta tidak main-main untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW. Bahkan Pemprov DKI menunjuk kantor milik Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, penunjukan kantor advokat milik Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Stadion BMW sudah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"menyetujui, iya (Anies)," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Yayan menjelaskan, dalam menangani perkara hukum apapun, Biro Hukum selalu melaporkan langkah kepada Anies. Seperti halnya sengketa lahan Stadion BMW, Anies memberikan masukan soal penanganan perkara tersebut.
"Saya selalu lapor. Kita punya ada kantor pengacara ini, ini, ini, lapor. Kata Pak Gubernur, 'Ya udah'," kata Yayan.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. Sidang tersebut berlangsunh 14 Mei lalu.
Setelah menyatakan banding, Pemprov DKI menunjuk Denny sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara tersebut. (Zat)






