Jakarta, Harian Umum - Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta, unit kerja di bawah Dinas Perhubungan (Dishub), dikabarkan tengah menjual lokasi parkir on street yang berada di Jalan Wijaya IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada swasta.
Lokasi parkir ini merupakan salah satu titik yang menyumbang pemasukan bagi APBD DKI Jakarta dari sektor perparkiran.
"Parkir on street Jalan Wijaya IX selama ini dikelola oleh juru parkir (Jukir) Marki dkk. Total jumlah mereka 12 orang. Sejak 1990, parkir di Jalan Wijaya IX termasuk yang memberikan sumbangan bagi Pemprov DKI Jakarta," kata Ragil, pensiunan pegawai non PNS UPT Perparkiran DKI Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia mengakui, Marki dkk saat ini resah atas tindakan UP Perparkiran yang sedang menawarkan titik parkir tersebut kepada swasta, karena selain merupakan sumber mata pencahariannya, juga karena mereka mengelola parkir on street itu dari nol, dari tanpa penghasilan sama sekali.
"Selama ini, selama bertahun-tahun, mereka berjuang sepenuh hati, dengan jiwa raganya, untuk menjaga dan memelihara parkir on street itu hingga saat ini, karena mereka juga punya tanggungan keluarga. Namun, setelah parkir di Jalan Wijaya IX itu kini secara rutin memberikan pemasukan bagi Pemprov DKI Jakarta, malah dijual ke swasta," sesal Ragil.
Soal besaran pemasukan dari Jukir untuk Pemprov DKI Jakarta melalui UP Perparkiran, yang kemudian masuk APBD sebagai pemasukan asli daerah (PAD), Ragil mengilustrasikannya sebagai berikut: jika Jukir memperoleh pemasukan Rp10.000, maka Rp1.500 di antaranya disetorkan kepada UP Perparkiran, dan sisanya untuk biaya operasional seperti untuk makan siang, membeli bensin, serta dibawa pulang sebagai nafkah bagi keluarga, karena para Jukir memang bukan pegawai UP Perparkiran, sehingga tidak digaji.
Pemasukan dari Jukir untuk Pemprov DKI Jakarta melalui UP Perparkiran itu semula disebut retribusi, akan tetapi berdasarkan peraturan Pemprov DKI tahun 2024, kini disebut sebagai jasa layanan.
"Kalau para pejabat UP Perparkiran menilai bahwa dengan sistem yang selama ini berlaku para Jukir hidup sejahtera, mereka keliru. Para Jukir itu eksis karena pendidikan mereka rata-rata rendah, sementara pekerjaan lain sulit dicari," tegas Ragil.
Ia meyakini, jika parkir on street di Jalan Wijaya IX telah dijual, kehidupan para Jukir itu akan semakin sulit.
"Mereka tak punya hati," kecam Ragil.
Ia menilai, sejak ia masih aktif sebagai pegawai non PNS UP Perparkiran, hingga kini, pengelolaan perparkiran di Jakarta memang tak kunjung membaik.
Ketika pengelola parkir di Jakarta diganti dari Badan Pengelola (BP) Perparkiran menjadi UP Perparkiran, ia pribadi berharap pengelolaan parkir di Jakarta akan menjadi lebih baik, akan tetapi ternyata jauh panggang dari api.
"Karena saya pribadi melihat pengelolaan parkir seperti menjadi ajang bancakan, bahkan rawan nepotisme, mulai dari tingkat Korlap, Asmen, manager operasional, Kasatpel hingga kepala UPT Perparkiran. Apalagi karena manajemennya menggunakan sistem BLUD, sehingga hasil dari perparkiran semakin rentan untuk disalahgunakan," kata dia.
Ia bahkan curiga kalau penjualan parkir on street Jalan Wijaya IX mengandung motif tertentu yang bisa merugikan Pemprov DKI, karena menurut informasi yang didapat, UP Perparkiran telah teken kontrak dengan Kasatpel UPT Perparkiran wilayah Jaksel dan kantor pusat UPT Perparkiran, untuk lokasi parkir yang lain.
"Kalau hal seperti ini terjadi di semua parkir on street di Jakarta, berapa besar pemasukan Pemprov DKI yang hilang dari sektor parkir? Sementara di sisi lain, swasta mendapat penghasilan dari lokasi parkir yang selama bertahun-tahun ditangsni para Jukir. Mereka seperti numpang hidup," kata Ragil.
Sebelumnya, saat masih berstatus pegawai tetap non PNS UP Perparkiran, Ragil mengungkap dugaan korupsi di tubuh UP Perparkiran pada tahun 2023-2024 karena uang Silpa sebesar Rp18 miliar diduga digelapkan oknum pejabat UP Perparkiran.
Selain itu, terjadi pemotongan remunerasi pada Januari-September 2024 senilai Rp3,8 miliar, dan kelebihan anggaran yang nilainya fantastis, yakni Rp2,3 miliar pada tahun 2023, dan Rp7-9 miliar pada tahun 2024.
"Sampai sekarang kasus-kasus itu belum selesai," kata Ragil.
Terkait penjualan lokasi parkir on street Jalan Wijaya IX, sesuai aspirasi Marki dkk, Ragil meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan langkah tegas dan terukur Begitupun Komisi C DPRD DKI Jakarta.
"Setop penjualan lokasi parkir, dan kelola perparkiran dengan lebih baik," tegas Ragil.
Hingga berita ditulis, pihak UP Perparkiran belum bisa dikonfirmasi. (rhm)


