Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) malam mengumumkan penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lagi untuk kasus ini, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Dugaan korupsi impor gula di Kemendagri ini terjadi pada tahun. 2015 dan 2016.
Kronologi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, pada 2015 Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah. Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” tegas dja dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat, dan impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Andil Qohar lagi.
Kerugian negara akibat penyelahgunaan wewenang oleh Tom Lembong ini, sebut Kejagung, mrncapai Rp 400 miliar.
CS diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sama pada tahun 2016.
Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton. CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Kedelapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
“Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” tegas Abdul.
Delapan perusahaan tersebut, yang hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, kemudian mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.
“PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari luar negeri, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta tersebut,” jelas Abdul.
Gula kristal putih yang dibeli PT PPI dijual oleh delapan perusahaan swasta itu kepada masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang mencapai Rp 13.000 per kilogram.
“Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diperkirakan mencapai Rp 400 miliar,” ungkap Abdul.
Saat ini Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba Kejari Jaksel, sedang CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (man)