Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sehingga total menjadi sembilan tersangka.
Tersangka kesembilan ini adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Ia menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka kesembilan ini telah diterbitkan ada Oktober 2025 ini.
“Sprindik (diterbitkan) Oktober,” katanya.
Pada 11 Juni 2025, Heri Sudarmanto pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini, dan sebulan setelah itu atau pada pertengahan Juli 2025, KPK secara bertahap menetapkan tersangka dan menahan tersangka-tersangka tersebut hingga total menjadi delapan orang.
Berikut kedelapan tersangka tersebut:
1. Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
2. Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker;
3. Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019;
4. Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA;
5. Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
6. Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf;
7. Jamal Shodiqin (JMS), staf Kemenaker; dan
8. Alfa Eshad (ALF), staf Kemenaker.
KPK mengatakan, para tersangka ini menerima uang hasil pemerasan dengan total Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya:
1. Suhartono menerima Rp460 juta;
2. Haryanto menerima Rp18 miliar;
3. Wisnu Pramono menerima Rp580 juta);
4. Devi Angraeni menerima Rp2,3 miliar;
5. Gatot Widiartono menerima Rp6,3 miliar;
6. Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar;
7. Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar; dan
8. Jamal Shodiqin sebesar Rp1,1 miliar
(man)




