Jakarta, Harian Umum - Empat pasangan muda-mudi di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk karena tertangkap sedang berpacaran. Mereka dinyatakan melanggar Qanun Jinayat sehingga dihukum cambuk 20 kali. Eksekusi dilakukan di halaman Masjid Darul Makmur, Lambaroe Skep, Banda Aceh, Selasa, 18 April 2017.
Mereka dicambuk sebanyak 20 sampai 28 kali dengan rotan. Mereka berinisial RI, 24 tahun, dengan pasangan RA (21), KS (22) dengan pasangannya CF (23), pasangan DS (21) dan RR (19), serta S (27) dengan pasangannya RN (28).
Mereka dicambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, Kota Banda Aceh. Eksekusi disaksikan ratusan warga setempat.
Menurut Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Yusnardi, para pelaku ditangkap dua bulan lalu. kasus mesum yang ditangani pihaknya umumnya menjerat mahasiswa dan karyawan swasta, yang bukan asli berasal dari Banda Aceh.
"Tiga pasangan ditangkap oleh warga di rumah kos, sementara satu pasangan lagi ditangkap oleh WH saat melakukan razia," katanya.
tempo.co







