Jakarta, Harian Umum - Komisi III DPR diminta bertanggung jawab atas disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 17 Desember 2025.
Pasalnya, undang-undang yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 itu mengatur tentang praperadilan yang justru menguntungkan koruptor.
"Saya hitung di KUHAP yang baru itu, praperadilan bisa dilakukan sampai 8 kali, malah ada yang bilang 16 kali. Ini berisiko. Kalau yang melakukan prapid seorang koruptor, bisa-bisa dia bebas demi hukum karena masa penahanannya habis saat masih prapid," kata Praktisi Hukum Senior Herman Kadir di Bekasi, kemarin.
Ia juga mengingatkan tentang risiko lain akibat objek praperadilan yang terlalu banyak terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Polda Metro Jaya ada di Jakarta Selatan, Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta Selatan, KPK di Jakarta Selatan, belum lagi di Jakarta Selatan juga ada Kejaksaan Negeri. Orang-orang yang menjadi tersangka di lembaga-lembaga hukum itu, termasuk KPK, kan banyak sekali, ribuan. Bayangkan kalau semuanya mengajukan praperadilan, bisa-bisa setiap hari yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah praperadilan," katanya.
Dia mengakui kalau di KUHAP yang baru itu, objek yang bisa dipraperadilankan dalam suatu perkara pidana lebih banyak dibanding di KUHAP yang lama (UU Nomor 8 Tahun 1981)
"Karena itu, Komisi III DPR harus bertanggung jawab, karena KUHAP baru ini menguntungkan koruptor. Belum lagi kalau misalnya hakim prapid-nya bisa disuap, waduh, itu koruptor bisa bebas semua," katanya.
Ia menolak usulan agar UU Nomor 20 Tahun 2025 di-judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi, karena kata dia, JR di Mahkamah Konstitusi pasal per pasal, sehingga memakan waktu lama.
"Akan lebih baik kalau Komisi III membentuk tim untuk merevisi KUHAP baru itu, khusus di pasal tentang praperadilan," katanya.
Untuk diketahui, praperadilan di KUHAP baru diatur pada Bagian Kesatu, dan antara lain diatur pada pasal 158. Bunyinya sebagai berikut:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa danmemutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan.
Ketentuan pada pasal tersebut merupakan perluasan dari KUHAP lama, khususnya pasal 77 yang membatasi objek praperadilan hanya pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi. (rhm)







