Jakarta, Harian Umum - Eks Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditahan polisi di Rutan Mabes Polri.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pihak lainnya.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Sebelumnya, Listyo ditangkap bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
"Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," jelas Asep.
Listyo Sigit Prabowo dan kedua tersangka yang lain diduga telah menyadap Presiden Prabowo Subianto sejak tahun lalu.
“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep. (man)


