Surabaya, Harian Umum - Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang sedang pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Ketujuh anggota Satresnarkoba yang dimutasi adalah:
1. Iptu Kevin Asshabul Kahfi, dimutasi dari jabatan Kanit 1 Polrestabes Surabaya menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng;
2. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dimutasi dari jabatan Kasubnit 1 Unit 1 Polrestabes Surabaya menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya;
3. Ipda Andri Kiki dimutasi dari jabatan Kasubnit menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari;
4. Aiptu Sri Ismanto dimutasi ke Polsek Tegalsari;
5. Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari;
6. Aipda Rico Pramana dimutasi ke Polsek Tambaksari, dan
7. Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya mutasi ini.
“Ya, benar terkait adanya mutasi tersebut,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2026).
Hadi enggan menjawab ketika ditanya apakah mutasi ini terkait penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang sedang pesta Narkoba di hotel.
“Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” dalihnya.
IPW Duga Ada Intervensi
Kompas.com melansir, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga ada keterlibatan pihak luar di balik mutasi tersebut.
“Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu, tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” katanya.
Menurut Sugeng, pemindahan secara mendadak merupakan hal yang tidak wajar apabila anggota kepolisian tidak melakukan kesalahan prosedur waktu bertugas.
"Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya (penggerebekan, red) ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran, maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi,” tegasnya.
Ia bahkan menilai, jika benar ada upaya intervensi, maka proses mutasi tersebut tidak sehat, dan tidak sesuai dengan tujuan dari proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karier.
Untuk itu, ia mendorong supaya Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko segera melakukan evaluasi terkait keputusan mutasi ketujuh anggota tersebut. (man)


