Jakarta, Harian Umum - Isu jual beli jabatan pada perombakan besar-besaran pejabat dari eselon II-IV yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, membuat DPRD DKI Jakarta memanggil pihak eksekutif untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Wiliam Yani mengatakan ada tiga kesimpulan dari hasil rapat dengan eksekutif mengenai adanya isu jual beli jabatan pada perombakan pejabat.
"Pertama kita akan buat surat resmi ke KASN (Komisi Aparatur Negara), Kedua, kita akan tunggu dari BKD (badan kepegawaian daerah) soal nama-nama pejabat yang terkena demosi dan harus dijelaskan alasannya. Ketiga kita akan mempertimbangkan perlunya dibentuk pansus (panitia khusus)," kata Wili sapaan akrab Wiliam Yani saat dikonfirmasi usai rapat dengar Komisi E DPRD DKI dengan pihak eksekutif terkait isu jual beli jabatan pada perombakan ASN (aparatur sipil negara), di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/2/2019).
"Karena baru kali ini ada perombakan pejabat segitu banyaknya hingga mencapai 1.225 dari pejabat eselon II sampai eselon IV," ujar dia.
Pada rapat dengan Komisi E DPRD DKI tersebut turut dihadiri sejumlah SKPD terkait beserta lima Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu. SKPD tersebut diantaranya Inspektorat DKI Jakarta dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) DKI Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta merombak sebanyak 1.225 pejabat eselon II-IV yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI. Pada perombakan tersebut ada pejabat yang mengalami promosi (kenaikan), rotasi (pergantian) dan demosi (penurunan).
Sementara Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, akan memenuhi permintaan DPRD DKI untuk memberi penjelasan soal sejumlah pejabat eselon III dan IV yang terkena demosi sesuai permintaan DPRD DKI.
" Kita akan siapkan data-data jumlah semua pejabat sebanyak 1.225. Padahal kita sudah ada, sudah di upload di website. Tapi memang kita tidak menyertakan alasannya karena tidak etis, tidak boleh dong itu kan menyangkut privasi. Tapi kalau untuk tertulis nanti akan kita jelaskan ke DPRD DKI," terang Chaidir.
Terkait adanya pejabat yang tidak mengetahui alasan terkena demosi jabatan, Chaidir melanjutkan hal itu tidak beralasan. Sebab perombakan berdasarkan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan. Salah satunya berdasarkan penyerapan anggaran di unit yang dipimpinnya. "Itu kan dilihat dari penyerapan anggaran. Minimal harus 90 persen. Kalau dia (pejabat) tidak tercapai kenapa, kita tanya. Akhirnya dia mengakui karena lalai dan sebagainya," tutur Chaidir. (Zat)







