Jakarta, Harian Umum - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya mengundurkan diri setelah namanya dikait-kaitkan dengan sejumlah kasus yang membuat polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta, Tangerang dan Bogor.
Mundurnya Jampidsus tersebut diumumkan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, setelah sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri yang disampaikan Febrie kepadanya.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan video yang diterima media.
Menurut dia, keputusan Febrie untuk mundur merupakan bentuk komitmen demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian.
Meski demikian, Anang memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam perkara ini.
Seperti diketahui, ada beberapa kasus yang sedang diusut polisi, di antaranya:
1. Dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.
2. Terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025.
3. Korupsi Batubara di PLN yang membuat sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera mengalami mati listrik (blackout), dan kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Kasus-kasus ini membuat mereka menggeledah 13 lokasi, di mana 12 lokasi di antaranya digeledah pada Rabu (8/7/2026), termasuk Kafe De' Clan dan money changer di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Cluster Mediterania, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada saat yang bersamaan, rumah Febrie di Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga ketat anggota TNI, sehingga muncul spekulasi bahwa Febrie terlibat kasus-kasus tersebut, dan kafe serta rumah di Sentul yang digeledah, terkait dengannya.
Saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/7/2026), Febrie membantah dirinya punya keterkaitan dengan Kafe De' Clan, tapi mengakui kalau rumah di Sentul itu miliknya yang sudah lama tidak ditempati.
Dan yang mengejutkan, rumah itu tidak tercatat dalam lembar LHKPN yang disetorkan Febrie ke KPK.
Saat polisi menggeledah Kafe De' Clan, di lantai dua kafe itu ditemukan brankas yang 'disembunyikan" di balik lemari kayu dengan pintu putih dan kunci hitam.
Saat polisi membuka lemari itu, ditemukan sebuah ruangan kecil dengan rak yang berisi sejumlah dokumen. Di dalamnya juga terdapat dua brankas kecil berwarna putih serta beberapa koper yang diletakkan di lantai.
Dari brankas-brankas dan koper itu ditemukan uang 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, Rp 259.159.000 yang jika semuanya dikonversi ke mata uang rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.
Juga ditemukan sejumlah dokumen.
Sementara dari money changer, polisi menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dari 16 jenis mata uang serta 71 barang bukti lainnya.
Dari rumah di Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas, uang sebanyak 14.083.800 dolar Singapura, 4.767.300 dolar AS, dan Rp100.000.000.
Uang-uang, emas dan dokumen itu diduga terkait dengan kasus-kasus yang sedang diusut polisi.(man)





