Jakarta, Harian Umum - Bareskrim Polri melimpahkan laporan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama terhadap Grace Natalie, Permadi Aktivis (Abu Janda), dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya.
Ketiganya dilaporkan terkait dugaan pemotongan video ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
"Sebelumnya sudah ada laporan di Polda (terkait kasus yangsama), makanya (dilimpahkan) biar jadi satu gitu, biar lebih efisien (penanganan perkaranya)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Ia mengaku, meski kasus telah dilimpahkan, akan tetapi Bareskrim tetap memberikan pendampingan teknis kepada penyidik di Polda Metro Jaya.
"Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up-lah Polda Metro. Ya, itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu locus (tempat) maupun tempus (waktu) yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," jelas Wira.
Sebelumnya, pada 4 Mei 2026 Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama yang terdiri dari 40 Ormas Islam, melaporkan Grace Natalie, Abu Janda dan Ade Armando ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa 5 Maret 2026.
Hasil pemotongan itu diposting Ade Armando di Cokro TV pada tanggal 9 April 2026, diposting Abu Janda di media sosialnya pada tanggal 12 April 2026, dan diposting Grace Natalie di media sosialnya pada tanggal 13 April 2026.
Pemotongan video itu membuat JK dilaporkan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 April 2026 dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama.
Atas perbuatannya, Aliansi Ormas Islam menjerat Grace Natalie, Abu Janda dan Ade Armando dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man)


