Jakarta, Harian Umum - Pemerintah melalui Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026) meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing.
'Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” jelas Yassierli dikutip dari kompas.com, Jumat (1/5/2026).
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku hari ini, Jumat (1/5/2026), mengatur bahwa perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya atau melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Pasal 3 beleid tersebut menjelaskan bahwa sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dibolehkan untuk diserahkan ke perusahaan alih daya dibatasi hanya pada kegiatan penunjang.
Ada enam jenis pekerjaan yang bisa d-outsourcing, yakni:
1. Layanan kebersihan;
2. Penyediaan makanan dan minuman;
3. Pengamanan;
4. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
5. layanan penunjang operasional; dan
6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenai saksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pasal 8 ayat (2) Permenaker ini menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
Pembatasan kegiatan usaha yang dikenakan berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi perusahaan alih daya.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan perusahaan alih daya memenuhi 8 seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni:
1. Upah
2. Upah lembur
3 Waktu kerja dan istirahat
4 Cuti tahunan
5. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
6. Jaminan sosial
7. Tunjangan hari raya (THR)
8. Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
(man)







