Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pergub yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Usaha Pariwisata itu menyederhanakan perizinan, sehingga untuk beberapa usaha dalam manajemen dan tempat yang sama, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya cukup satu.
"Jika mereka memiliki beberapa jenis usaha pariwisata di lokasi yang sama (seperti hotel, karaoke dan spa), dengan manajemen yang sama mereka tidak harus mengurus izin beberapa kali. Cukup dengan satu TDUP mereka sudah bisa beroperasi semuanya," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Aturan ini tertuang pada pasal 33 ayat (1) yang berbunyi; "TDUP dapat diberikan kepada pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen".
Anies mengakui, kebijakan ini dibuat juga untuk mempermudah penegakkan hukum bagi pengusaha yang melanggar peraturan, karena dengan hanya satu TDUP, maka jika ada satu dari beberapa jenis usaha hiburan pengusaha terbukti melanggar, maka usaha yang lain akan ditutup juga.
"Kalau kemarin itu bikin sendiri-sendiri. Lalu ketika di satu lokasi (ada) empat jenis dan satu melanggar, tiga aman lainnya. Jadi, kucing-kucingan tuh kita. Kalau sekarang satu paket. Jadi kalau mau aman, jangan melanggar, kalau melanggar konsekuensinya semua bisa ditutup," tegas dia.
Selain menyatukan TDUP, Pergub yang diterbitkan pada 12 Maret 2018 itu juga menghapus daftar ulang TDUP yang harus dilakukan tiap tahun.
Pasal 32 ayat (3) Pergub itu menyatakan; "TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang usaha pariwisata masih menjalankan kegiatan usahanya."
Seperti diketahui, selama ini setiap izin usaha hiburan di tempaf yang sama dan di bawah satu manajemen, memiliki TDUP sendiri sendiri, sehingga setelah Anies menutup usaha Griya Pijat di Hotel Alexis di Jalan RE Marthadinata, Ancol, Jakarta Utara, hotel dan diskotiknya tetap buka, sehingga sempat muncul tuduhan kalau hotel itu tetap buka meski telah ditutup.
Secara keseluruhan, ada beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 ini yang harus diperhatikan betul oleh para pengusaha hiburan, karena selain memberikan kemudahan, Pergub ini juga akan dapat dengan mudah membuat pengusaha kehilangan usahanya.
Seperti dikutip dari berbagai sumber, Rabu (21/3/2018), berikut ketentuan tersebut:
1. Memperketat Pengamanan Tempat Usaha
Pasal 47 ayat (2) menyatakan, "Pemeriksaan sebelum memasuki tempat hiburan dilakukan secara berlapis dengan tahapan sebagai berikut: memeriksa barang bawaan secara detail; melakukan pemeriksaan badan (body checking); dan apabila diperlukan dapat menggunakan mesin x-ray scanner".
Dalam ayat selanjutnya juga diatur pemeriksaan yang sama dilakukan kepada karyawan sebelum mulai bekerja dengan body checking dan pemeriksaan barang bawaan.
"Tujuannya adalah untuk membuat kepastian hukum itu ada dan sikap bertanggung jawab itu ada. Jadi, kita ingin agar pelaku usaha pariwisata benar-benar menunjukkan sikap bertanggung jawab atas kegiatannya," kata Anies, Selasa (20/3/2018).
2. Jangan Bertingkah Karena Diawasi Secara Rutin dan Khusus
Pasal 49 ayat (3) memyatakan, pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan Pemprov DKI secara rutin setiap hari di tingkat kota atau provinsi.
Pengawasan bersifat khusus juga bisa dilakukan sporadis pada hari raya keagamaan, malam pergantian tahun, adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait dengan terjadinya pelanggaran atau musibah di tempat usaha pariwisata; adanya pemberitaan media massa terkait dugaan adanya tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata; dan adanya tindak pidana dan pelanggaran lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.
Pengawasan khusus ini dilakukan oleh tim bentukan gubernur.
"Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan. Tapi tentu ada proses pemeriksaan atas laporan itu. Begitu laporan itu sah, kita akan bertindak," tegas Anies.
3. Tidak Menoleransi Peredaran Narkoba
Pasal 54 ayat (1) berbunyi, "Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha" .
4. Tidak Menoleransi Prostitusi dan Perjudian
Pasal 55 dan 56 menyatakan, Pemprov DKI akan langsung menutup tempat usaha hiburan yang dilaporkan membiarkan terjadinya prostitusi dan perjudian. Penutupan dilakukan dengan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
(rhm)







