Jakarta, Harian Umum - Bonatua Silalahi dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, Rabu (10/6/2026), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan terhadap 9 orang/pihak, terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Sebelumnya, pada tanggal 25 Mei, kami telah mendaftarkan gugatan secara online, tetapi ditolak dengan alasan harus mendaftar secara langsung (offline). Karenanya, hari ini kami datang ke sini untuk mendaftar secara langsung," kata Komaruddin, kuasa hukum Bonatua dan Moeryono, saat mendampingi kliennya itu mendaftar di PN Jakpus.
Berikut sembilan orang/pihak yang digugat:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia;
2. KPU Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI);
3. KPU Kota Surakarta (KPU Solo);
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia;
5. Bawaslu DKI Jakarta;
6. Bawaslu Kota Surakarta;
7. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada periode 2004–2012;
8. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada periode 2016–2021; dan
9. Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bonatua menjelaskan, gugatan ini diajukan berdasarkan temuan bahwa legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk mencalonkan diri di Pilkada Solo tahun 2005 dan 2010 , Pilkada Jakarta 2012 dan Pilpres 2014 dan 2019, tidak bertanggal.
"Ini tidak sesuai Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pengesahan (legalisir) fotokopi Ijazah/STTB, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya.
Ia mengakui, sebelum mengajukan gugatan, ia berdiskusi dengan Laksma Moeryono dan kuasa hukum, dan dipastikan bahwa ini perbuatan melawan hukum (PMH).
"Karena itu kita gugat," tegas Bonatua.
Laksma Moeryono menjelaskan mengapa yang digugat sebanyak 9 orang/pihak, yaitu yang membuat legalisir ijazah tersebut diduga Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada periode 2004–2012; Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada periode 2016–2021; dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Jadi, mereka diduga sebagai pelaku," katanya.
Sementara KPU RI, KPU Solo dan KPU DKI Jakarta digugat karena mereka merupakan pihak-pihak yang menerima legalisir ijazah itu meski bermasalah untuk Jokowi mengikuti Pilkada Solo 2005 dan 2010, Pilkada Jakarta 2012 dan Pilpres 2014 dan 2019.
"Bawaslu RI, Bawaslu Solo dan Bawaslu DKI Jakarta kita gugat karena sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada dan Pilpres tidak menjalankan tugasnya dengan benar, sehingga legalisir ijazah yang bermasalah itu lolos," katanya.
Komaruddin mengatakan, pendaftaran gugatan diterima pihak PN Jakpus.
"Sidangnya kami perkirakan bisa dalam 1-2 Minggu ke depan. Kami akan menunggu surat pemberitahuan sidangnya," kata dia. (rhm)







