Jakarta, Harian Umum - Guna mencegah kejahatan extraordinary crime yang dilakukan melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank KUPVA tidak berizin akan ditutup.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Eni V. Panggabean mengatakan tanggal 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke Bank Indonesia.
"Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," kata Eni dalam media briefing di kantor Polda Jateng, Rabu, 29 Maret 2017.
Kebijakan Bank Sentral ini mendukung Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) mencari kejahatan pencucian uang, pendanaan narkoba dan terorisme.
KUPVA BB sering juga disebut dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. Peraturan perizinan bagi KUPVA BB ditetapkan agar pengawasan oleh BI dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain itu BI juga memerintahkan kepada KUPVA BB yang telah berizin untuk tidak berkerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. BI akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.







