TANGERANG, HARIAN UMUM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang merubah standar operasional prosedur (SOP) penggunaan ambulan bagi masyarakat.
Hal itu dilakukan setelah banyaknya pemberitaan terkait peristiwa seorang paman bernama Supriyadi menggendong jenazah keponakannya, Husein (8) korban tenggelam di Sungai Cisadane, dari Puskesmas Cikokol Kota Tangerang.
"Kami sudah merevisi dan berlaku mulai hari ini, Senin (26/8/2019). Hari ini kami sosialisasikan ke semua puskesmas di Kota Tangerang, kami punya 36 puskesmas, 25 di antaranya 24 jam," terang Liza Puspadewi, Kepala Dinkes Kota Tangerang di kantornya, Senin (26/8/2019).
Liza menjelaskan, peristiwa digendongnya jenazah Husein menjadi pembelajaran bagi pihaknya agar bisa melakukan evaluasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang.
Dirinya juga mengingatkan kepada jajarannya untuk lebih memiliki empati.
"Puskesmas nanti bakal memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati lebih baik," jelasnya.
Hal senada disampaikan Sudarto, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang. Sudarto menjelaskan, aturan yang baru disesuaikan dengan SOP pasien yang meninggal.
Maka itu, imbuhnya, ambulan di Kota Tangerang dapat melayani warga yang meninggal untuk diantar ke rumah duka.
"Kami membuat SOP baru, kaitannya penanganan pasien meninggal. Bila ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka SOP disesuaikan dengan penanganan SOP pasien meninggal," tambah Sudarto.