Jakarta, Harian Umum - Bulan Ramadhan aparat Satpol PP Kota Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap rumah makan terkait pembatasan jam operasional. Rumah makan dan sejenisnya yang diperbolehkan pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, mengatakan pengawasan dilakukan dengan cara patroli petugas di tingkat kota dan
kecamatan.
"Tindakan tegas akan kami berikan kepada pihak yang melanggar aturan yang harus dijalani terutama di bulan Ramadan ini," ujarnya, Selasa 7 Mei 2019.
Menurut Mumung, pengawasan terhadap rumah makan demi menjaga ketertiban dan tak mengganggu yang sedang menjalankan ibadah
puasa. Dia merujuk kepada Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019.
Selain rumah makan yang ketat diawasi juga pada tempat hiburan malam. Bagi jasa hiburan umum seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard, wajib menutup segala aktivitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.(tqn)