Jakarta, Harian Umum- Mulai 1 Juli, Perumda Pasar Jaya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar. Hal ini menyikapi Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut. Sesuai ketentuan, katanya, per awal Juli mendatang dilarang menggunakan kantong sekali pakai ini di seluruh area jual beli di pasar.
“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujar Arief.
Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.
Sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang maka sejak pembahasan pergub ini di tahun 2018 sudah dilakukan berbagai bentuk kegiatan baik secara formal maupun informal. Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi dari berbagai media massa juga ikut dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang lebih mengetahui aturan pelarangan tersebut.
Sosialisasi awal dilakukan pada Desember 2018 di Pasar Kramat Jati. Dalam sosialisasi seperti ini ikut juga dibagikan kantong ramah lingkungan kepada pengunjung pasar. Berbagai kegiatan lainnya untuk mensosialisasikan kegiatan ini juga dilakukan di pasar-pasar lainnya seperti di Pasar Tanah Abang.
Kegiatan Focus Group Discussion juga dilakukan di Pasar Kenari, Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah pakar dan juga dari masyarakat. Perumda Pasar Jaya melalui Bhakti Isteri Pegawai (BIP) juga pada awal 2020 melakukan sosialisasi dan juga pembagian kantong plastik sekali
pakai kepada para pengunjung di pasar Kramat Jati.
Sosialisasi sendiri terus dilakukan saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar. Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal juli mendatang.
Sebelumnya, Aktivis lingkungan menilai larangan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai 1 Juli nanti akan berdampak pada peningkatan pengangguran. Pihaknya mengusulkan agar pemerintah mendorong penggunaan kantong plastik ramah lingkungan ber-SNI.
"Dampak pelarangan penggunaan plastik sekali pakai ini juga akan memukul industri dan berpotensi membuat lebih dari 5000 orang akan kehilangan pekerjaan dengan asumsi apa yang dikatakan Pemprov DKI Jakarta bahwa per hari ada sekitar 300 ton sampah yang dibuang," ujar Ketua Kawali DKI Jakarta, Mardian, di Jakarta, Senin (29/6).
Dia mengasumsikan, 300 ton sampah itu jika dikalikan 30 hari maka untuk jangka waktu sebulan terdapat sembilan ribu ton. Menurutnya, jika setiap 2 ton sampah memerlukan 1 orang tenaga kerja, maka akan ada ribuan tenaga kerja yang akan terdampak kebijakan larangan kantong plastik itu.
"Apakah ini sudah dipikirkan solusinya oleh Pemprov DKI Jakarta? Sungguh sangat ironis jika kita lihat upaya pemerintah pusat yang tengah membangun pabrik Petrokimia untuk menekan impor bahan baku plastik dari 40 persen ke 30 persen dimana pembangunannya menghabiskan biaya hingga puluhan miliar dolar AS sepertinya akan menjadi sia-sia," katanya.
Jika dilihat dari aspek lingkungan, ucapnya,
kantong belanja ramah lingkungan (spon bon reusable) yang akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menjawab permasalahan sampah plastik di DKI Jakarta. Pihaknya mengusulkan agar masyarakat tetap dapat menggunakan kantong plastik ramah lingkungan ber-SNI.
"Hal ini mengacu pada aturan perundangan 18/2008 terkait persampahan yang berlaku dimana perlu adanya ruang bagi pelaku industri dan masyarakat tetap dapat menggunakan kantong plastik ramah lingkungan ber-SNI dan mudah terurai di alam secara alami," ucapnya.
Bahkan, tegasnya, Pemerintah melalui KLHK sudah memberikan standar terkait dengan kantong plastik ramah lingkungan yang ber-SNI ecolebel. Pihaknya meyakini, penggunaan kantong plastik ramah lingkungan ber-SNI ini bisa menjadi solusi untuk pengendalian sampah plastik konvensional.
"Kantong plastik tas belanja reusable konvensional (sponbon) yang selama ini ada yang dianggap ramah lingkungan sudah terbukti tidak mudah hancur dalam tanah apalagi terurai secara alami hingga waktu 100 tahun dan bahkan ribuan tahun," tuturnya. (hnk)







