Jakarta, Harian Umum - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengajukan 11 tuntutan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dalam rangka perayaan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada Kamis (1/5/2025).
"Ada yang istimewa dalam peringatan May Day kali ini, (karena) rencananya Bapak Presiden RI Prabowo Subianto akan hadir bersama para buruh di Monumen Nasional," kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Selasa (29/4/2025).
Ia menyebut, sekitar 200 ribu lebih buruh/pekerja diperkirakan akan memadati kawasan Monas pada hari May Day, akan tetapi ia mengingatkan bahwa peristiwa ini bukan sekedar perayaan hura-hura atau seremonial karena bagi para pekerja/buruh, peristiwa ini merupakan momentun yang sangat penting untuk bisa menyampaikan aspirasi, menyampaikan nilai-nilai perjuangan buruh/pekerja Indonesia kepada Presiden Prabowa.
“Pekerja bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” tegas Mirah.
Berikut 11 tuntutan yang akan diajukan ASPIRASI pada May Day 2025:
1. Wujudkan UU Ketenagakerjaan yang memenuhi tuntutan zaman.
"Dengan adanya putusan MKmelalui JR (judicial review) yang dilakukan kawan-kawan serikat pekerja/serikat buruh dan juga Partai Buruh, kami berharap penuh kepada pemerintah dan DPR untuk membuat suatu undang-undang yang baru, berkualitas dan isinya layak untuk pekerja/buruh, dan tentu tidak mengabaikan kepentingan investor dan pengusaha," kata Mirah Sumirat.
Ia juga meminta saat UU Ketenagakerjaan yang baru itu dibuat, serikat pekerja/serikat buruh dilibatkan agar tidak terjadi penolakan seperti saat pembuatan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
2. Setop PHK, dan Ciptakan Lapangan Kerja
PHK masal sudah terjadi sejak tahun 2020 dan masih terjadi hingga tahun 2025 ini, karena masih akan ada lagi puluhan ribu yang ter-PHK seperti di perusahaan garment Sritek, Sanken, Yamaha Music dan lain-lain.
3. Kebebasan Berserikat dan Berunding
Diperkirakan kurang lebih sekitar 80% perusahaan anti keberadaan serikat pekerja, meski UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab.
"Serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kami meminta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh, dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama (PKB) dan lain sebagainya," kata Mirah Sumirat.
4. Wujudkan Hubungan Industrial yang Pancasilais (Harmonis, Bermartabat dan Berkesinambungan)
Hubungan seperti ini akan tercipta dengan adanya perjanjian kerja bersama sebagai salah satu sarananya. Kalau ada perusahaan yang meiliki tagline/motto "Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, tapi tidak ada serikat pekerjanya dan belum memiliki perjanjian kerja bersama (PKB), maka menjadi hal yang sia-sia slogan tersebut.
"PKB adalah komitment untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan. Kalau tidak ada PKB, maka hubungan Industrial yang harmonis tidak akan terjadi," tegas Mirah Sumirat.
5. Carikan Solusi Masalah Ketenagakerjaan
Pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan pergeseran industri dari sistem konvensional menjadi sistem modern dengan teknologi yang sangat canggih (otomatisasi, digitalisasi, robotisasi dan artificial Intelegent (AI). Kalau tidak hati- hati dalam mengambil langkah atau strategi/sikap, maka akan banyak sekali para pekerja/buruh yang akan ter-PHK karena rata-rata angkatan kerja di Indonesia lulusan SD dan SMP.
"Segera dicarikan solusinya agar pekerja/buruh ini tidak terdampak karena terjadinya pergeseran industri yang konvensional menjadi digitalisasi.robotisasi, dan otomatisasi. Pemerintah harus melakukan skilling, upskilling dan reskiliing," kata Mirah Sumirat.
6. Hilangkan Persyaratan yang Memberatkan Calon Tenaga Kerja
Saat ini ada persyartan yang dianggap aneh oleh ASPIRASI di mana banyak pekerja/buruh yang terkena PHK di usia rata-rata 35-40 tahun dan masih produktif, tetapi tidak bisa lagi masuk dalam dunia kerja karena lowongan kerja yang tersedia mensyaratkan usia calon pelamar adalah 19 -21 tahun, berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan tertentu, dan persyaratan lain yang kadang tidak masuk akal dan tidak nyambung dengan pekerjaan yang dituju.
7. Memberi Kesempatan Kerja yang Sama Bagi Kaum Difabel
Pemerintah dan perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan kesempatan kerja yang inklusif bagi kaum difabel. Kesempatan kerja bagi kaum difabel diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini mewajibkan pemerintah dan perusahaan swasta memberikan kesempatan kerja, pelatihan, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Satu persen dari jumlah seluruh pekerja di satu perusahan harus diisi masyarakat dari kalangan ini.
8. Kesejahteraan untuk Pekerja Kesehatan, Dokter, Perawat, Bidan dan Petugas Posyandu
Salah satu anggota ASPIRASI adalah Serikat Pekerja Bidan Indoensia. Mereka mengeluhkan upah yang jauh di bawah UMP, karena ada bidan honorer yang hanya menerima upah Rp300.000, sementara aturan kerjanya pun tidak jelas, dimutasi dengan cara yang tidak adila, adanya penekanan, tidak ada diskusi dua arah, serta tidak ada negosiasi dan advokasi bagi tenaga kesehatan.
"Untuk itu kami minta pekerja kesehatan secara hukum dapat dilindungu dengan baik, karena jasa mereka juga tidak kalah penting dengan profesi yang lain," tegas Mirah Sumirat.
9. Transisi yang Adil (Just Transition)
Ini adalah konsep yang menekankan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon harus dilakukan secara adil dan inklusif, memastikan tidak ada yang tertinggal. Ini berarti memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungandari transisi tersebut, serta memastikan semua pihak yang terkena dampak mendapatkan dukungan dan kesempatanyang adil, termasuk dampak yang akan terjadi terhadap pekerja atau buruh yang bisa ter-PHK.
Maka, perlu perhatian untuk keselamatan dan kesehatan kerja, meski pekerja/buruh tidak mengalami eksploitasi di tempat kerja.
10. Berikan Hak-hak Normatif Bagi Pekerja GIG (pengemudi angkutan daring, kurir lepas, atau jasa lain berbasis aplikasi platform digital)
Berikan aturan yang adil bagi mereka soal upah, jam kerja, jaminan sosial, dan perlindungan hukum yang maksimal. Saat ini kurir online dibayar di bawah UMP, sementara jam kerja yang tidak jelas, jaminan sosial tidak ada, status kerja setiap saat bisa diputus (PHK) tanpa diberikan hak-haknya yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
11. Setop Eksploitasi Gen Z
Hentikan praktik yang memanfaatkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya terhadap kalangan Gen Z. Ini bisa meliputi praktik magang yang tidak adil, lingkungan kerja yang tidak sehat, atau tekanan untuk mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka.
"Gen Z juga perlu dilindungi dari tekanan untuk terus konsumtif. Dengan semangat, energi, dan kecerdasan yang mereka miliki, harus dilindungi dan dijaga jangan sampai para pengusaha memanfaatkan potensi yang mereka miliki itu dengan tidak memberikan upah layak, tidak memberikan kerja yang layak dan tidak ada perlindungan hukum yang memadai dari pemerintah," tegas Mirah Sumirat. (rhm)


