JAKARTA, HARIAN UMUM - PDIP meminta salah satu calon Wagub (Wakil Gubernur) DKI, Ahmad Syaikhu untuk mengundurkan Diri sebagai anggota DPR-RI jika ingin mengikuti proses pemilihan wagub. Hal itu sesuai UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Anggota DPR maupun DPRD yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Beda kalau eksekutif. Hal itu sesuai UU tentang Pilkada," kata Ketua Fraksi Gembong Warsono di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Menurut Gembong, Ahmad Syaikhu wajib mundur lantaran mengikuti proses layaknya Pilkada. "Kecuali dia (Ahmad Syaikhu) ditunjuk. Tapi ini kan mengikuti proses, mulai dari fit and propherties lewat partai pengusung kemudian akan dipilih DPRD DKI," ujarnya.
Sebagai informasi, Ahmad Syaikhu, salah satu calon wagub DKI terpilih sebagai anggota DPR-RI periode 2019-2024. Ahmad Syaikhu sudah dilantik secara resmi menjadi wakil rakyat.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PKS, M. Arifin mengatakan, Ahmad Syaikhu bakal mundur setelah namanya masuk dalam Panlih (panitia pemilih) DPRD DKI. "Kalau sudah masuk dalam Panlih, artinya dia sudah secara resmi menjadi calon Wagub. Nanti Panlih yang atur seperti apa mekanismenya," tandas Arifin. (Zat)






