JAKARTA, HARIAN UMUM - Wacana pembentukan Pansus pemilihan Wagub DKI semakin menguat setelah pimpinan Pansus sebelumnya tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Apalagi, beredar kabar bahwa salah satu calon wagub yaitu Ahmad Syaikhu bakal mengundurkan diri lantaran lebih terpilih menjadi anggota DPR-RI pada Pileg 2019 lalu.
Menurut sumber internal di Partai Gerindra akan ada calon wagub baru setelah Ahmad Syaikhu dilantik menjadi anggota DPR-RI.
"Kalau sampai Ahmad Syaikhu mundur, berarti dua partai pengusung yaitu Partai Gerindra dan PKS bisa memunculkan nama baru untuk menggantikan Ahmad Syaikhu. Sebab menurut aturannya, jelas calon yang diusulkan untuk dipilih jadi Wagub DKI harus dua calon tidak boleh satu," ungkap sumber Harianumum di internal DPRD DKI, Senin (15/9/2019).
Sumber tersebut juga mengungkapkan, pemilihan wagub kemungkinan besar akan memasuki tahapan baru. Sebab tidak tertutup kemungkinan adanya calon wagun baru dan pembentukan wagub baru.
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara M. Syarif membenarkan, pembahasan tata tertib (tatib) DPRD periode 2019-2024 alot disebabkan adanya pasal terkait usulan pemilihan wagub.
"Kita persilahkan saja, PKS menyiapkan draftnya. Malah kami persilahkan agar silahkan buat narasinya,"ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun soal wacana pembentukan Pansus wagub baru, menurut Syarif, hal itu aspirasi teman-teman di dewan
"Tadi itu tadi saya bilang, nanti tunggu teman-teman dari PKS membuat narasinya apa yang akan dimaksukan dalam tatib,"pungkasnya. (Zat)