Jakarta, Harian Umum - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak berhak mencampuri urusan hukum dalam negeri di Indonesia. Pernyataan keras ini disampaikan Wapres JK terkait adanya permintaan anggota PBB agar Indonesia menghapuskan pasal penistaan agama.
"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Amerika," katanya di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Kalla menjelaskan keinginan PBB agar pasal tersebut di hapus bukanlah sikap PBB. Itu disuarakan orang yang menentang pasal penistaan agama.
"Mungkin satu orang anggota ngomong. Sama dengan seorang anggota DPR ngomong, tidak berarti DPR begitu ngomongnya. ," kata Kalla.
Pasal penistaan agama populer sejak Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terjerat dengan mengutip surat Al Maidah 51 se-enaknya sendiri. Ahok yang beragama Kristen dianggap menodai kitab suci agama Islam. Hakim memutuskan Ahok bersalah dengan memvonis Ahok dua tahun penjara.