Jakarta, Harian Umum - Pansus wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta akan memasukan aturan sanksi pidana bagi calon Wagub yang mengundurkan diri sebelum rapat paripurna Wagub DKI digelar.
"Nanti aturan pidana bagi calon wagub yang mundur akan kita masukan dalam tatib (tata terbit). Bagi yang mundur akan kena sanksi pidana maksimal hukuman penjara 15 tahun," kata Ketua Pansus Wagub, Ongen Sangadji di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
Ongen menegaskan dengan adanya aturan tersebut, maka isu pemilihan wagub akan dilakukan secara aklamasi terbantahkan. "Aturannya sudah jelas. Acuannya dari Undang-Undang Pilkada. Itu akan dibuat pada pembahasan tatib wagub melalui Panlih (panitia pemilih)," ujarnya.
Dengan begitu Ongen menegaskan dua wagub PKS kemungkinan besar tidak akan bisa diganti lagi dengan calon wagub lain. "Dua calon wagub PKS yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu itu sudah tetap. Tidak bisa lagi ada perubahan walaupun partai pengusung yang mengajukan," katanya.
Ongen menargetkan rapat paripurna pemilihan wagub DKI bakal digelar pada 22 Juli mendatang. "Bulan Juni kita akan membentuk tatib Wagub DKI sebagai aturan untuk pemilihan wagub nanti. 22 Juni Paripurnanya," terang Ongen.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengaku mendapat kabar adanya upaya dari pihak-pihak tertentu agar pemilihan wagub berlangsung aklamasi.
"Ada kabar yang masuk ke saya soal ini. Untuk itu saya mengajak semua elem termasuk wartawan untuk terus mengikuti proses jalannya pemilihan wagub,” ujar Taufik, Minggu (23/6/2019). (Zat).